Maksud keterangan hadist yang di atas adalah
Tidak boleh iri kecuali pada dua perkara yaitu "orang yang hartanya di gunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu pengetahuannya diamalkan kepada orang lain" (HR. Ibnu Asakir)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!