Mohon tunggu...
Alfikri Lubis
Alfikri Lubis Mohon Tunggu... Konsultan - Sarjana Hukum

“Jika kalian ingin menjadi pemimpin besar menulislah seperti wartawan dan bicaralah seperti orator.” (H.O.S. Tjokroaminoto)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Fotokopi KTP Bukanlah Budaya yang Harus Dilestarikan

6 Juli 2022   14:35 Diperbarui: 8 Juli 2022   04:05 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda pernah mengurus dokumen administrasi

Saya kira, saya, Anda dan kita semua pernah dan selalu berurusan terkait dengan dokumen administrasi. Kapanpun dan di mana pun, kita selalu dihadapkan dengan urusan dokumen administrasi. 

Yang menarik, jika ingin mengurus dokumen administrasi, entah itu administrasi tingkat RT/RW, sampai dengan administrasi tingkat lembaga negara, selalu saja ada salah syarat yang unik dan dianggap lumrah ditengah masyarakat. 

Syarat itu tidak lain tidak bukan adalah syarat fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Beberapa kalangan barangkali memaklumi. Tetapi berapa kalangan tentu ada juga yang keberatan dengan syarat wajib melampirkan fotokopi KTP. 

Bermacam-macam alasan kenapa harus ada salah satu syarat yang dianggap wajib yakni syarat fotokopi KTP. Ada yang bilang sebagai arsip lah, ada juga yang bilang sebagai syarat ini itu lah. 

Tentu saja sebagai warga negara yang baik, kita taat dengan prosedur yang berlaku. Terlebih jika urusan itu sangat urgent. 

Tetapi untuk masalah fotokopi KTP, saya kira kita perlu keberatan. Urusan yang seharusnya menjadi mudah dan cepat selesai, ternyata semakin sulit dikarenakan tidak melampirkan fotokopi KTP. 

Lebih menjengkelkan lagi jika kadang mencari tempat fotokopi yang cukup jauh dari lokasi instansi tempat mengurus dokumen administrasi.

Hampir di setiap lingkup urusan administrasi menggunakan syarat administrasi fotokopi KTP. Saya pernah punya pengalaman berdebat dengan petugas administrasi terkait syarat wajib fotokopi KTP. 

Saya disuruh melengkapi dokumen yang kurang yaitu fotokopi KTP. Bukan bermaksud tidak mau mengeluarkan uang receh untuk fotokopi beberapa lembar. 

Tetapi yang membuat saya jengkel adalah tiap mengurus administrasi, selalu fotokopi KTP. Bukankah sekarang ini sudah tersistem secara digital? Dalam arti bahwa identitas KTP kita telah terdaftar secara otomatis.

Ada juga yang menarik perihal penggunaan syarat wajib fotokopi KTP. Yang tidak membawa atau tidak melampirkan fotokopi KTP, maka besar kemungkinan akan disuruh melengkapi. Jika tidak, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang kita akan kesulitan mengurus administrasi. Bahkan berujung tidak di proses urusan kita.

Lalu kita bertanya, apa fungsi dari program pemerintah yang sudah lama berjalan terkait KTP Elektronik atau yang populer dengan sebutan e-KTP? 

E-KTP yang katanya sudah terdaftar secara otomatis, ternyata masih membutuhkan syarat fotokopi. Syarat fotokopi KTP tentu saja dapat menghambat dan memperlambat jalannya birokrasi. 

Ini tidak sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Sampai kapan syarat wajib fotokopi KTP ini terus diterapkan? 

Apakah Anda dan kita semua pernah dan selalu tidak jengah dengan kapan syarat wajib fotokopi KTP tersebut? jika pun kita jengah, kita bisa apa? Bisa-bisa urusan dokumen administrasi kita tidak tuntas dan kita tidak dilayani.

Saya kira, fotokopi KTP bukanlah budaya kita. Walaupun definisi budaya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar untuk diubah. 

Sebaiknya syarat fotokopi KTP mulai ditiadakan dalam setiap mengurus administrasi dalam tingkat apapun. Untuk selanjutnya, jika ingin mengurus administrasi baik ditingkat apapun, hendaknya cukup hanya dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas. Tidak perlu harus fotokopi KTP dan lain sebagainya.

Permasalahan fotokopi KTP harus segera dituntaskan. Seluruh instansi berkaitan dengan urusan administrasi warga negara perlu menghilangkan fotokopi KTP. Syarat wajib fotokopi KTP bukanlah budaya. 

Syarat fotokopi KTP bukanlah sesuatu yang sangat sukar untuk dihilangkan. Syarat fotokopi KTP bukanlah syarat sakral yang harus dipenuhi. 

Barangkali tidak dalam waktu yang singkat untuk menghilangkan syarat fotokopi KTP, tetapi pelan-pelan dan berangsur-berangsur harus segera diterapkan. Penyelenggara negara harus segera menuntaskan persoalan ini. 

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, saya rasa, syarat fotokopi KTP dapat segera ditiadakan dan langsung diterapkan. Misalnya dalam mengurus syarat mendapatkan Vaksin, tidak perlu repot-repot dengan menggunakan fotokopi KTP. 

Jika tidak segera dimulai, kapan lagi untuk diterapkan? Sehingga, jika pun pandemi ini telah berlalu, fotokopi KTP sudah tidak lagi menjadi suatu keharusan dalam mengurus dokumen administrasi untuk masa-masa selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun