Barangkali tidak dalam waktu yang singkat untuk menghilangkan syarat fotokopi KTP, tetapi pelan-pelan dan berangsur-berangsur harus segera diterapkan. Penyelenggara negara harus segera menuntaskan persoalan ini.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, saya rasa, syarat fotokopi KTP dapat segera ditiadakan dan langsung diterapkan. Misalnya dalam mengurus syarat mendapatkan Vaksin, tidak perlu repot-repot dengan menggunakan fotokopi KTP.
Jika tidak segera dimulai, kapan lagi untuk diterapkan? Sehingga, jika pun pandemi ini telah berlalu, fotokopi KTP sudah tidak lagi menjadi suatu keharusan dalam mengurus dokumen administrasi untuk masa-masa selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H