Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepenghuluan dalam Kontruksi Islam Formal di Indonesia

15 Maret 2024   23:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   00:07 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokument Pribadi, Rumah Kiai Sahabudin di desa Tambangan, Kepala Distrik Negara Daha, 1870-1899 Kalimantan Selatan, Februari 2023

Penghulu adalah jabatan resmi dari sebuah pemerintahan dan mempunyai otoritas tertentu, dalam perjalanan sejarahnya yang Panjang selama ratusan tahun, otoritas Penghulu mempunyai dinamika yang turun naik, Pernah suatu waktu sangat mendominasi dan sangat berpengaruh dalam banyak hal di suatu negara Islam tertentu, dan pada waktu yang lain otoritasnya semakin menyempit dalam beberapa hal tertentu saja, seperti pada hari ini yang secara formal otoritasnya terbatas pada  urusan pencatatan pernikahan islam, Pencatatan Wakaf, disertai turunnya pengaruh penghulu dalam suatu negara dan masyarakat.

Eksestentsi jabatan penghulu selama ratusan tahun dalam berbagai pemerintahan, dari jaman Kerajaan Islam, jaman Hindia belanda hingga hari ini di dalam negara Republik Indonesia juga mempunyai dampak rumit, yaitu kepenghuluan mempunyai otoritas formal dan non formal.

Otoritas formal Penghulu berkaitan dengan otoritas yang diberikan negara berdasar peraturan yang ada hari ini seperti sesuai dengan peraturan Negara, dan otoritas non formal yagn sekurangnya bisa kita dapat pada dua hal yaitu otoritas keislaman yang dimilikinya seperti mengambil keputusan hukum mengenai pernikahan yang tidak terangkum pada otoritas formal, dan juga otortias hukum adat yang menjadi kebiasan yang mengikutinya seperti bagaimana kebiasan akad nikah disuatu daerah yang berbeda dari daerah lainnya.

 

 

2. Kepenghuluan dan Islam Formal

Islam formal adalah islam yang dilaksanakan melalui pengaruh dan pengawasan dibawah otoritas yang berkuasa secara formal dalam hal ini adalah kekuasaan negara, yang menjadi sumber otoritas kekuasaan utama, dengan kata lain islam formal adalah Islam Negara.

Meski mayoritas beragama islam, bisa dikatakan Indonesia bukan negara agama, dalam hal ini bukan lah negara islam, tapi dalam beberapa hal, ada institusi dan stuktur jabatan pemerintahan yang memangku urusan agama islam dan statusnya setara dengan jabatan sekuler di pemerintahan, seperti pengadilan Agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA), Lembaga Pendidikan islam. Jabatan seperti Penghulu di KUA dan hakim agama di PA adalah dua jabatan spesifik di ranah eksekutif dan yudikatif yang mewakili umat islam di pemerintahan dalam urusan keagamaan islam. Ketiga bentuk institusi dan kedua jabatan diatas Jika dirunut kembali merupakan institusi dan jabatan yang diadopsi semenjak jaman kolonial Belanda, yang berakar dari sistem kepenghuluan yang telah ada selama ratusan tahun di Nusantara.

Eksestensi kepenghuluan yang formal, diakui secara tradisi, dan tetap diterima hingga hari ini sebagai bagian yang sulit dilepaskan dalam keseharian islam indonesia menunjukkan bahwa kepenghuluan merupakan bagian dari kontruksi islam di Indonesia. Ikut campurnya negara dalam urusan agama islam melalui kepenghuluan juga memperlihatkan bahwa negara secara formal mengakui agama islam merupakan bagian dari Negara itu sendiri, kepenghuluan pun bisa dikatakan sebagai islam formal di Indonesia.

3. Tantangan Kepenghuluan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun