Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Tercatat dan Nikah Tidak Tercatat

1 Oktober 2019   01:16 Diperbarui: 1 Oktober 2019   01:32 2651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sehingga terpenuhi rukun dan syarat nikah merupakan hal utama yang wajib terpenuhi yang dengan itu ibadah pernikahan bisa didirikan dan dilaksanakan serta bisa dipertanggung jawabkan dunia akhirat, sah tidaknya sebuah pernikahan dapat di lihat dari terpenuhinya rukun dan syarat nikah tesebut yang mana Negara sebagai ulil amri memberikan tugas dan tanggung jawab tersebut itu kepada KUA.

Untuk lebih jelasnya saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai rukun dan syarat nikah secara syariah disertai syarat administrasi :

Rukun nikah

Ada calon pengantin laki-laki,

Ada calon pengantin perempuan

Ada wali

Ijab kabul

Ada dua orang saksi laki-laki

Bagi calon pengantin laki-laki, dia tidak terhalang untuk menikah baik secara syar'I dan administrasi agama, salah satu contoh tidak terhalang secara syar'i disini adalah pernikahan ini bukan lah pernikahan untuk mempunyai istri ke 5, dia hanya boleh mempunyai istri 4 orang. Secara administrasi juga harus ada izin pengadilan bagi yang ingin berpoligami, contoh lain seperti harus terpenuhinya umur minimal bagi laki-laki adalah 19 tahun kecuali ada dispensasi dari pengadilan seperti amanat undang-undang.

Bagi calon pengantin perempuan juga mempunyai syarat dia tidak mempunyai halangan untuk menikahbagi secara syar'i maupun administrasi, sebagai contoh dia tidak sedang dalam pernikahan dengan lelaki lain, dibuktikan secara hitam putih dan juga pengakuannya sendiri, jika dahulu dia pernah menikah dan belum pernah terjadi perceraian meski telah berpisah lama maka dia tidak boleh/haram menikah dengan lelaki lain. Misal yang lain sepeti dia tidak sedang masa iddah, seorang wanita yang sedang massa iddah haram hukumnya menikah.

Berikutnya adalah wali nikah yang merupakan jantung dalam pernikahan, tepat tidaknya seseorang untuk menjadi wali nikah akan sangat menentukan sah tidaknya pernikahan, kehati-hatian dalam menentukan wali nikah merupakan hal mutlak bagi petugas KUA atau penghulu. Kesalahan wali akan berakibat tidak sahnya pernikahan. Tidak sahnya pernikahan berakibat tidak halalnya hubungan suami istri dan lainnya seperti waris dan status anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun