Nyatanya pun militer memberikan posisi yang mengasikkan bagi POLRI dan seolah-olah membedakan mereka dengan sipil biasa, seperti jargon "TNI-POLRI bersama Rakyat", Â "TNI-POLRI menjaga Indonesia", atau ajakan kebersamaan agar "TNI-POLRI sama-sama menjaga kemanan dan kenetralan dalam pemilu. Status POLRI sebagai sipil bersenjata menjadikannya seolah-olah mereka strata kasta yang lebih tinggi dari sipil biasa, dan memberikan mereka kepercayaan diri dan kapasitas yang memadai untuk disamakan atau melawan dengan TNI.
Wewenang Polri yang begitu luas sehingga hampir saja menjadikan mereka sebagai institusi yang menjalankan dan mengontrol segala aspek sipil di Negara ini. Kita sulit membedakan siapa yang lebih berkuasa disebuah kabupaten apakah Bupati atau Kapolres? Seperti kita ketahui bersama tidak ada kewajiban melekat pada Kapolres untuk tunduk patuh pada perintah bupati.Â
Ruyamnya lagi bupati dipilih secara demokrasi seabgai pemimpin politik daerah sedangkan kapolres yang mewewenang besar dan luas dipilih secara karir. Selain itu dengan status sebagai Sipil bersenjata mereka bisa hadir di masyarakat dengan hampir menyamai (jika kita ingin dikatakan menyaingi) PNS/ASN dalam penyelenggaraan Negara, dalam pemerintahan daerah misalnya kita kesulitan membedakan siapa yang memegang kekuasaan tertinggi di kecamatan apakah camat atau kapolsek? ditingkat kabupaten kita juga kadang bingung mana yang lebih berkuasa apakah seorang kepala dinas eleson 2 Â atau Kapolres? Bahkan kadang kita menganggap kapolres lebih utama dari Bupati. jika terjadi sesuatu didaerah sering kali yang menjadi nara sumber adalah polisi, bukan PNS/ASN daerah.Â
Sepengatahuan penulis Jarang sekali kita mendapati lurah, camat, kepala dinas diwawancari dan diminta pendapatnya meskipun sebenarnya itu adalah otoritas mereka.
Militer seolah larut dalam persaingan dengan POLRI, dan terlena dalam permainan sehingga tidak sadar membangun daya tawar yang lebih tinggi bagi POLRI dan terlupa dengan pesan reformasi untuk lebih mengutamakan supremasi sipil murni.
Militer misalnya tidak pernah atau jarang melirik institusi sipil sebagai rekan mereka untuk tujuan yang bersifat spesifik mengenai pertahanan dan keamanan, kenapa tidak ada, "TNI-PNS menjaga netralitas", Â 'TNI-SATPOL PP bersama rakyat untuk membangun ketertiban", TNI-POLHUT menjaga Hutan", TNI-KKP menjaga Laut, "TNI-Bea Cukai Menjaga Indonesia", meskipun institusi sipil tersebut juga berhak menggunakan senjata sebagaimana POLRI.
Hepotesa penulis memprediksi akan diskursus Militer vs POLRI vs Sipil akan benar-benar menjelma dikemudian hari dalam penyelenggaraan Negara Indonesia sebagai sebuah trio poros  yang akan saling mempengaruhi. hal ini sulit dihindari melihat berbagai implementasi supremasi sipil di Indonesia masih sangat lemah dan tertatih-tatih.Â
Beberapa kasus menghebohkan dalam kasus hukum, korupsi dan politik memperlihatkan betapa lemahnya sipil menghadapi kuatnya berbagai benturan. Kasus cicak buaya, dan kasus novel baswedan yang belum tuntas, dan beberapa kasus di daerah dimana terjadi beberapa benturan antara birokrat sipil dengan POLRI.
Menurut hepotesa saya lemahnya PNS/ASN tidaklah sehat bagi penyelenggaraan Negara ini, ASN/PNS meskipun mempunyai otoritasnya sendiri tapi mereka kesulitan mempertahankan otoritasnya tersebut, saya tidak mengatakan PNS/ASN tidak mampu mempertahankan otoritasnya, saya hanya mengatakan mereka agak kesulitan, itu lah salah satu kelemahan utama, hal ini patut dan perlu kita teliti dan dalami apa penyebabnya.
Sebagai contoh dari kesulitan diatas adalah di jalan raya, dinas perhubungan biasanya agak susah menindak pelanggaran dijalan raya meski mereka mempunyai otoritas untuk itu, mereka sulit bila sendirian menindak pelanggaran tersebut dengan berbagai sebab. Hal-hal lain juga bisa kita dapati  dalam otoritas-otoritas PNS/ASN lain selain urusan jalan raya, misalnya Satpol PP yang kadang masih kesulitan melaksanakan otoritasnya tanpa didampingi oleh POLRI, ini juga menampakkan masih lemahnya PNS/ASN satpol PP.
Penguatan terhadap PNS/ASN adalah keniscayaan untuk menegakkan supremasi sipil.