" Selamat anda Resmi T-Pilih untuk Mndapatkan Uang Tunai Rp. 150.000.000 dri Shopee Indonesia, dengan KODE pemenang anda `B7156` Untuk melengkapi data anda silahkan isi data diri anda dan kirimkan ke email kami SHopeeIdn@gmail.com"
Apa yang anda pikirkan ketika mendapatkan pesan tersebut ? Senang? Terkejut? Atau merasa heran?
Pesan di atas seolah nyata dan menarik karena "siapa yang tidak suka mendapatkan hadiah uang?". Padahal nama instansi yang tercantum tidak menyebarkan informasi apapun di akun official, kurangnya validasi dan kredibelitas tidak jarang membuktikan bahwa itu adalah bentuk penipuan.
Dengan hadirnya teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan yang besar dalam kehidupan manusia. Semakin berkembang pesat pula tatkala hadirnya istilah New Media (Media Baru), mengutip dari kompasiana.com secara sederhana new media adalah media yang terbentuk dari interaksi antar manusia dengan computer dan khususnya menggunakan internet (Cahyana, 2013) (kompasiana.com 21/5/2022).Â
Pada saat ini keberadaan media teramat sangat penting dikarenakan didalam media segala kebutuhan manusia dari informasi, hiburan dan lainnya terdapat didalam media.
Adanya Fenomena New Media ini juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, entah itu positif ataupun negatif. Salah satu dampak positif dari adanya New Media adalah membuat masyarakat yang merupakan konsumen new media diberi kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh new media itu sendiri, seperti adanya Koran digital yang mudah diakses oleh siapapun tak terhalang oleh waktu dan tempat asalkan memiliki smartphone semua bisa di akses.Â
Adapun dampak negatif nya adalah tergesernya media tradisional atau konvensional seperti ebook yang saat ini sedang digencarkan, karena adanya ebook ini buku cetak atau produsen buku yang bersifat more paper perlahan akan tersingkirkan. Selain itu, adanya blog-blog atau website yang bertemakan pengetahuan juga akan mengancam peminat buku-buku pelajaran.Â
Dampak negatif pada pengguna aktif new media juga beragam, salah satunya adalah membuat individu menjadi manusia yang sulit untuk bersosialisasi dan hanya stuck di dunia nya sendiri.
Menurut hasil dari Riset yang dilakukan oleh Data Reportal jumlah pengguna media sosial di Indonesia meningkat hingga 191, 4 juta pada Januari 2022, dimana angka ini meningkat 21 juta atau 12,6 % dari tahun 2021 (www.suara.com 21/5/2022). Karena hal inilah memicu semua platform media sosial akhirnya fokus untuk optimalisasi aplikasinya di perangkat mobile. Tetapi kita seringkali tidak menyadari adanya bahaya yang mengintai di media sosial.
Banyaknya pengguna sosial media ini dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan. Dimana, tindak kejahatan yang terjadi di dunia siber ini disebut dengan cybercrime. Menurut Organization of European Community Development (OECD) kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah segala bentuk akses ilegal ke transmisi data.Â
Ini berarti bahwa segala bentuk aktivitas ilegal pada sistem komputer dianggap sebagai tindak pidana. Girasa (2020) mendefinisikan cybercrime sebagai aktivitas yang komponen utamanya adalah teknologi computer (Febriyanti, 2021) (kompasiana.com 22/5/2022).