Mohon tunggu...
Alfidh Ardiansyah
Alfidh Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

" Sebaik-baiknya Manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sosiologi Hukum Islam Dalam Hubungan Antara Majelis Hakim Persidangan Dengan Terdakwa

17 Desember 2024   02:03 Diperbarui: 17 Desember 2024   02:43 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM HUBUNGAN ANTARA MAJELIS HAKIM PERSIDANGAN DENGAN TERDAKWA

 

Pendahuluan

Dalam kehidupan adanya sebuah hubungan antara Masyarakat dengan Masyarakat lainnya itu disebut dengan sosiologi, atau yang lebih tepatnya sosiologi adalah ilmu yang menganalisis hubungan dan pengaruh gejala sosial dalam aktivitas Masyarakat. Kajian sosiologi adalah memahami keragaman Masyarakat, hubungan antar kelompok, organisasi serta status keberagaman.

Hukum adalah sebuah aturan atau putusan dari pemerintah atau dari seorang pemimpin yang telah disepakati oleh perwakilan Masyarakat untuk mengatur segala perbuatan mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan untuk Masyarakat lakukan, maka kehidupan bermasyarakat pun rukun dan Sejahtera dengan adanya aturan hukum yang dapat memberikan keamanan dan kepastian.

Dalam islam pun kehidupan Masyarakat sangat diperhatikan contohnya dalam bertetangga, dalam kebersamaan, dalam kekompakan, sampai dengan bermanfaat untuk orang lain. Itu merupakan bukti bahwa islam pun mengajarkan arti dari hidup bersosial atau hidup Bersama dalam bermasyarakat dan agama islam pun sangat mencintai sebuah perdamaian.

Pembahasan

Sosiologi adalah ilmu yang menganalisis hubungan dan pengaruh berbagai gejala sosial dalam aktivitas Masyarakat. Kajian sosiologi adalah memahami keragaman Masyarakat, pranata sosial, struktur sosial, hubungan antara kelompok, dan organisasi serta status keberagamannya.

Dalam sosiologi, peran perilaku dan pranata sosial dijelaskan sehingga menjadi penentu adanya interaksi timbal balik, dan fungsional. Manusia sebagai individual, melakukan adaptasi ataupun menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar agar tumbuh nya timbal balik dari manusia yang lain sehingga munculnya gejala sosial untuk saling memahami dan menghargai antara manusia dengan manusia yang lainnya.

Hukum merupakan Langkah untuk menanggulangi angka kriminalitas atau kejahatan disuati daerah sehinggan rasa nyaman dan aman dalam bermasyarakat pun akan tercipta pada setiap manusia, hukum adalah ketentuan yang menjadi peraturan hidup Masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa. Hukum diartikan pula sebagai menetapkan suatu atas sesuatu yang lain, yang menciptakan sesuatu yang boleh dikerjakan, yang harus dikerjakan, dan dilarang untuk dikerjakan.

Hukum islam adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa, menyangkut perintah, larangan, dan kebolehan mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum islam adalah petunjuk perilaku manusia yang mengarah pada kebaikan duniawi dan ikhrawi yang dapat dibentuk menjadi himpunan peraturan (perintan dan larangan), himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan laranga yang mengatur tata tertib Masyarakat.

Hukum islam adalah ketentuan agama islam yang bersumber dari Al-Qur'an, As-sunnah, Ijma, dan Qiyas atau pendapat para ulama mazhab dan ahli ijtihad. Sosiologi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyaraka, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dengan demikian sosiologi hukum islam merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat.

Sidang merupakan suatu proses yang dilakukan dalam ranah hukum atau kelembagaan untuk membahas suatu masalah atau permasalahan yang membutuhkan keputusan atau penyelesaian. Sidang biasanya melibatkan beberapa pihak yang terkait dengan masalah yang sedang dibahas, seperti hakim, jaksa, pengacara, saksi, dan terdakwa. Tujuan utama dari sidang adalah mencapai keadilan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam masalah yang sedang dibahas. Sidang juga bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan baik dan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan bukti yang sah.

Pengertian Hakim menurut KUHAP adalah pejabat peradilan Negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan perkara. Hakim bisa diartikan sebagai orang yang memiliki tugas untuk menegakkan keadilan serta kebenaran, menghukum orang yang salah sekaligus membenarkan orang yang benar. Saat menjalani tugas, hakim tidak hanya bertanggung jawab pada pihak yang berpekara dan menjadi harapan dalam mencari keadilan, namun juga bertanggung jawab pada Tuhan. Hakim bisa diartikan sebagai orang yang memiliki tugas untuk menegakkan keadilan serta kebenaran, menghukum orang yang salah sekaligus membenarkan orang yang benar. 

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan, didalam persidangan seorang hakim akan mengadili terdakwa dengan segala tuntutan, bukti, dan saksi yang ada. Maka seorang majelis hakim dapat menentukan hukuman yang tepat untuk seorang terdakwa dan apabila dinyatakan atau terbukti bersalah akan dihukum dengan hukuman yang sesuai dan yang dapat membuatnya jera untuk tidak mengulanginya lagi dan apabila tidak bersalah makan akan dibebaskan dari segala tuntutannya.

Kesimpulan

Dalam hubungan antara majelis hakim persidangan dengan seorang terdakwa sangatlah mempunyai hubungan yang besar, Dimana seorang hakim harus mempunya tekat yang kuat hati yang tenang dalam menentukan benar atau pun salah nya seorang terdakwa dan apabila di nyatakan bersalah maka terdakwa harus di hukum dengan setimpal agar terdakwa mempunyai rasa jera untuk tidak melakukan kejahatannya lagi dan memberikan himbauan terhadap Masyarakat bahwa segala sesuatu Tindakan ada aturan dan setiap ada aturan maka ada hukuman yang akan di rasak bagi setiap pelaku pelanggar aturan tersebut, dan apabila terdakwa dinyatakan tidak bersalah maka seorang hakim pun harus jujur bahwasaanya seorang terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutannya. Seorang terdakwa pun harus mempunyai jiwa yang jujur akan mengakui kesalahan yang udah dilakukannya karena itu merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap apa yang sudah dia langar dan bentuk terhadap bayaran apabila dia telah merugikan orang lain dengan menyerahkan segala putusan nya terhadap majelis hakim.

Referensi

Beni Ahmad Saebani, 2024, Sosiologi hukum islam, Bandung: CV Pustaka Setia

Pasal 1 angka 8 KUHAP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun