Hukum islam adalah ketentuan agama islam yang bersumber dari Al-Qur'an, As-sunnah, Ijma, dan Qiyas atau pendapat para ulama mazhab dan ahli ijtihad. Sosiologi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyaraka, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dengan demikian sosiologi hukum islam merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di Masyarakat.
Sidang merupakan suatu proses yang dilakukan dalam ranah hukum atau kelembagaan untuk membahas suatu masalah atau permasalahan yang membutuhkan keputusan atau penyelesaian. Sidang biasanya melibatkan beberapa pihak yang terkait dengan masalah yang sedang dibahas, seperti hakim, jaksa, pengacara, saksi, dan terdakwa. Tujuan utama dari sidang adalah mencapai keadilan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam masalah yang sedang dibahas. Sidang juga bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan baik dan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan bukti yang sah.
Pengertian Hakim menurut KUHAP adalah pejabat peradilan Negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutuskan perkara. Hakim bisa diartikan sebagai orang yang memiliki tugas untuk menegakkan keadilan serta kebenaran, menghukum orang yang salah sekaligus membenarkan orang yang benar. Saat menjalani tugas, hakim tidak hanya bertanggung jawab pada pihak yang berpekara dan menjadi harapan dalam mencari keadilan, namun juga bertanggung jawab pada Tuhan. Hakim bisa diartikan sebagai orang yang memiliki tugas untuk menegakkan keadilan serta kebenaran, menghukum orang yang salah sekaligus membenarkan orang yang benar.Â
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan, didalam persidangan seorang hakim akan mengadili terdakwa dengan segala tuntutan, bukti, dan saksi yang ada. Maka seorang majelis hakim dapat menentukan hukuman yang tepat untuk seorang terdakwa dan apabila dinyatakan atau terbukti bersalah akan dihukum dengan hukuman yang sesuai dan yang dapat membuatnya jera untuk tidak mengulanginya lagi dan apabila tidak bersalah makan akan dibebaskan dari segala tuntutannya.
Kesimpulan
Dalam hubungan antara majelis hakim persidangan dengan seorang terdakwa sangatlah mempunyai hubungan yang besar, Dimana seorang hakim harus mempunya tekat yang kuat hati yang tenang dalam menentukan benar atau pun salah nya seorang terdakwa dan apabila di nyatakan bersalah maka terdakwa harus di hukum dengan setimpal agar terdakwa mempunyai rasa jera untuk tidak melakukan kejahatannya lagi dan memberikan himbauan terhadap Masyarakat bahwa segala sesuatu Tindakan ada aturan dan setiap ada aturan maka ada hukuman yang akan di rasak bagi setiap pelaku pelanggar aturan tersebut, dan apabila terdakwa dinyatakan tidak bersalah maka seorang hakim pun harus jujur bahwasaanya seorang terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutannya. Seorang terdakwa pun harus mempunyai jiwa yang jujur akan mengakui kesalahan yang udah dilakukannya karena itu merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap apa yang sudah dia langar dan bentuk terhadap bayaran apabila dia telah merugikan orang lain dengan menyerahkan segala putusan nya terhadap majelis hakim.
Referensi
Beni Ahmad Saebani, 2024, Sosiologi hukum islam, Bandung: CV Pustaka Setia
Pasal 1 angka 8 KUHAP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H