SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM HUBUNGAN ANTARA MAJELIS HAKIM PERSIDANGAN DENGAN TERDAKWA
Â
Pendahuluan
Dalam kehidupan adanya sebuah hubungan antara Masyarakat dengan Masyarakat lainnya itu disebut dengan sosiologi, atau yang lebih tepatnya sosiologi adalah ilmu yang menganalisis hubungan dan pengaruh gejala sosial dalam aktivitas Masyarakat. Kajian sosiologi adalah memahami keragaman Masyarakat, hubungan antar kelompok, organisasi serta status keberagaman.
Hukum adalah sebuah aturan atau putusan dari pemerintah atau dari seorang pemimpin yang telah disepakati oleh perwakilan Masyarakat untuk mengatur segala perbuatan mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan untuk Masyarakat lakukan, maka kehidupan bermasyarakat pun rukun dan Sejahtera dengan adanya aturan hukum yang dapat memberikan keamanan dan kepastian.
Dalam islam pun kehidupan Masyarakat sangat diperhatikan contohnya dalam bertetangga, dalam kebersamaan, dalam kekompakan, sampai dengan bermanfaat untuk orang lain. Itu merupakan bukti bahwa islam pun mengajarkan arti dari hidup bersosial atau hidup Bersama dalam bermasyarakat dan agama islam pun sangat mencintai sebuah perdamaian.
Pembahasan
Sosiologi adalah ilmu yang menganalisis hubungan dan pengaruh berbagai gejala sosial dalam aktivitas Masyarakat. Kajian sosiologi adalah memahami keragaman Masyarakat, pranata sosial, struktur sosial, hubungan antara kelompok, dan organisasi serta status keberagamannya.
Dalam sosiologi, peran perilaku dan pranata sosial dijelaskan sehingga menjadi penentu adanya interaksi timbal balik, dan fungsional. Manusia sebagai individual, melakukan adaptasi ataupun menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar agar tumbuh nya timbal balik dari manusia yang lain sehingga munculnya gejala sosial untuk saling memahami dan menghargai antara manusia dengan manusia yang lainnya.
Hukum merupakan Langkah untuk menanggulangi angka kriminalitas atau kejahatan disuati daerah sehinggan rasa nyaman dan aman dalam bermasyarakat pun akan tercipta pada setiap manusia, hukum adalah ketentuan yang menjadi peraturan hidup Masyarakat yang bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa. Hukum diartikan pula sebagai menetapkan suatu atas sesuatu yang lain, yang menciptakan sesuatu yang boleh dikerjakan, yang harus dikerjakan, dan dilarang untuk dikerjakan.
Hukum islam adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa, menyangkut perintah, larangan, dan kebolehan mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum islam adalah petunjuk perilaku manusia yang mengarah pada kebaikan duniawi dan ikhrawi yang dapat dibentuk menjadi himpunan peraturan (perintan dan larangan), himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan laranga yang mengatur tata tertib Masyarakat.