Mohon tunggu...
Alfiatur Rohmania
Alfiatur Rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lawan Bersama Kekerasan Seksual Anak

11 Januari 2024   12:06 Diperbarui: 11 Januari 2024   12:06 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A. Pengertian Kekerasan Seksual dan Latar Belakangnya

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan dimana orang dewasa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak, atau seorang anak melakukan pelecehan seksual terhadap anak lain. Kekerasan seksual mencakup eksploitasi komersial dan keterlibatan anak dalam aktivitas seksual, godaan atau pemaksaan anak dalam aktivitas seksual, keterlibatan anak dalam media audiovisual, dan prostitudi anak. Pelecehan seksual dapat terjadi Dimana saja dan pada siapa saja. Anak -- anak adalah salah satu kelompok yang beresiko pelecehan seksual. Kekerasan seksual tidak anya terjadi dalam bentuk kekerasan seksual secara fisik, namun juga pelecehan dengan konteks melalui media sosial dan internet.

Kekerasan terhadap anak merupakan feomena gunung es, hanya sedikit kasus yang dapat dilaporkan dan sisanya tidak dipublikasikan. Bullying dan segala bentuknya merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kekerasan seksual. Perlu dipahami juga kekerasan seksual bukanlah sebuah peristiwa Tunggal yang terjadi pada beberapa orang secara acak dan tidak terprediksi. Ini adalah pola perilaku yang dinormalisasi dan didukung oleh system penindasan. Kekerasan seksual tidak hanya tentang seks, tapi juga kekuasaan dan control.

Perilaku ini merupakan akibat dari ketidakseimbangan kekuasaan yang berasal dari sikap dan keyakinan pihak -- pihak yang dihargai dalam Masyarakat dan pihak- pihak yang kurang mendapat penghargaan. Pelecehan seksual didasarkan pada perilaku yang dinormalisasi berdasarkan sikap dan keyakinan yang menindas.

Di Indonesia, jumlah kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun. Korbannya tidak hanya orang dewasa, kini sudah menyebar ke kalangan remaja, anak -- anak bahkan balita. Kekerasan seksual terhadap semakin meningkat dan menjadi global di hamper beberapa negara. Jumlah kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu.  Peningkatan tersebut tidak hanya disebabkan oleh kuantitas atau jumlah kasus yang berjumlah, dan yang lebih tragis lagi, faktor tersebut terutama berasal dari lingkungan keluarga atau lingkungan anak tersebut berada, seperti oranglain yang berada di rumah, sekolah, Lembaga Pendidikan dan lingkungan pergaulan anak.

Kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak disebuah tempat penitipan anak international di Jakarta sungguh mengguncang hati Nurani semua oirang. Selain itu, kabar terkini menunjukkan korban tidak mengalami kekerasan seksual sebanyak kali dengan jumlah pelaku lebih dari satu orang. Sekolah yang dikatakan berstandar International dengan biaya 20 juta euro perbulan, memiliki ratusan kamera video, jelas bukan tempat yang anman bagi anak -- anak. Kasus JIS, seperti halnya merupakan pembukauntuk mengungkap berbagai jenis kekerasan seksual terhadap anak. Di Medan, seorang ayah tega menganiaya putrinya yang baru berusia 18 bulan. 

Di Kukar, seorang guru SD menjadi tersangka kasus sodomi terhadap siswa. Di Cianjur, salah satu guru SD dari Yayasan Al -- Azhar bergabung dengan pedofilia. Pelaku berinisial AS diduga melakukan eksploitasi seksual erhadap puluhan muridnya. Sementara itu, polisi Aceh menangkap 4.444 orang setelah 4.444 orang menganiaya lima anak (Kompas. Com, 23/04/2014).

Anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, karena anak selalu lemah atau tidak berdaya dan sangat bergantung pada orang dewasa disekitarnya. Hal ini membuat anak tidak berdaya Ketika diancam untuk tidak membicarakan pengalaman. Dari hamper 4.444 kasus yang ditemukan, pelakunya adalah orang dekat korban. Seringkali pelaku adalah orang -- orang  yang mempunyai wewenang terhadap korban, seperti orang tua dan guru Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya mempunyai satu ciri khusus atau tipw kepribadian yang dapat diidentifikasi. Dengan kata lain, siapapun bisa menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pederast. Kemampuan pelaku dalam mengendalikan korbannya, abik melalui penipuan maupun ancaman dan kekerasan, membuat kejahatan ini sulit dicegah. Dari 4.444 kasus pelecehan seksual terhadap anak, 4.444 ditemukan setelah kejadian tersebut dan banyak yang berakibat fatal.

B. Tanda Tanda Kekerasan Seksual Pada Anak

1. Perubahan Emosi

Salah satu tanda kekerasan seksual yang diamati pada anak adalah perbahan emosi. Ibu mungkin memperhatikan bahwa buah hatinya mengalami bebrapa perubahan, diantaranya:

  • Lebih tenang atau menarik diri.
  • Sering menangis tanpa sebab yang jelas.
  • Celana sering basah dan kotor
  • Pertanyya seperti "haruskah menyimpan rahasia?"
  • Anak menjadi agresif atau tampak marah tanpa alasan yang jelas.
  • Mengatakan kepala atau perutnya sakit dan sepertinya tidak ada penyebab yang jelas.
  • Sering mengalami mimpi buruk.
  • Anak -- anak tiba -- tiba memanjakan orang tuanya.

2. Perubahan Perilaku

Tanda pelecehan seksual terhadap anak selanjutnya adalah perubahan perilaku pada anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memperhatikan jika anak mengalami salah satu perubahan berikut :

  • Tidak tertarik berain dengan teman atau menghindari tepat atau orang tertentu.
  • Terjadi perilaku seksual yang bermasalah.
  • Dia serin sulit tidur

3. Perubahan Fisik

Selain perubahan emosi dan perilaku, anak yang mengalami kekerasan seksual juga bisa mengalami perubahan fisik. Contoh perubahan fisik tersebut anatara lain:

  • Pembengkakan atau kemerahan pada area genital.
  • Anak merasakan sakit atau nyeri saat buang air kecil di toilet.
  • Anak kesulitan berjalan dan duduk.
  • Kerucut muncul dibagian lunak, seperti bokong atau paha.
  • Gejala infeksi saluran kemih, seperti rasa terbakar saat ke toilet.
  • Anak mengalami beberpa gejala infeksi menular seksual, seperti keluar dari alat genital.

C. Jenis dan Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terbagi menjadi beberapa jenis menurut bentuknya. Tujuan klasifikasi ini adalah untuk memudahkan penanganan korban. Komite Nasional Perempuan (Komnas) mengakui bentuk -- bentuk kekerasan seksual sejak tahun 2013 sebagai berikut:

1. Pemerkosaan

Pemaksaan hubungan seksual terhadap korban dengan menggunakan alat kelamin.

2. Pelecehan Seksual

Sentuhan fisik atau non fisik yang ditujukan pada alat kelamin atau seksualitas korban. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan, cedera, hilangnya martabat bahkan masalah kesehatan dan keselamatan.

3. Eksploitasi Seksual

Penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk memperoleh keutungan sosial, politik atau lainnya dalam bentuk kepuasan seksual atau uang. Seperti prostitusi atau pornografi.

4. Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Seksual

Perobaan merecrute, mengirim atau menerima seseorang yang berada dalam posisi rentan dengan ancaman kekerasan dan penyakahgunaan kekuasaan untuk prostitusi atau eksploitasi seksual lainnya.

5. Prostitusi Paksa

Ancaman atau kekerasam untuk menjadi pekerja seks ketika Perempuan tidak dapat melarikan diri.

6. Perbudakan Seksual

Pelaku memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau kerja paksa lainnya dan melakukan hubungan seksual dengan penculiknya.

7. Kawin Paksa Termasuk Pereraian

Perempuan seringkali menikah paksaan atau karena keinginan orang  tuanya untuk menikah. Memaksa korban pemerkosaan untuk menikah dengan pelaku juga merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Ditambah lagi dengan talak tanggungan, yaitu jika pihak Perempuan ingin bercerai namun tetap menikah.

8. Kehamilan Yang Dipaksa

Situasi dimana seseorang perempuan dipaksa untu mengandung kehamilan yang tidak diinginkan dengan paksaan atau ancaman kekerasan.

9. Aborsi Yang Dipaksa

Menekan, memaksa dan mengancam Perempuan untuk melakukan aborsi.

10. Pemaksaan Penggunaan Alat Kontrasepsi dan/atau Sterilisasi Tanpa Persetujuan Perempuan.

11. Penyiksaan Seksual

Seranagn yang disengaja terhadap alat kelamin perempuan yang menyebabkan kesaikitan fisik, mental atau seksual.

12. Hukum Tidak Manusiawi dan Seksual

Suatu bentuk hukuman yang menimbulkan penderitaan, kesakitan, ketakutan atau rasa malu yang luar biasa, yang tidak lain adalah penyiksaan.

D. Faktor Yang Mempengaruhi Kekerasan Seksual Pada Anak

1. Keluarga

Keadann emosional muncul dari rasa sakit karena perpisahan. Perasaan sakit dalam diri seseorang itulah yang kemudian menjadi pemicu ketidakstabilan emosi. Adanya kemiskinan struktural dan peprselisihan keluarga dapat memicu depresi dan frustasi. Keadaan seperti ini mungkin menyebabkan orang tua hadir secara fisik, namun tidak secara emosional. Oleh karena itu, anak tidak bwtah berada di rumah sehingga menyebabkan anak mencari tempat berteduh. Anak mengembangkan permusuhan terhadap peristiwa atau perayaan yang menimbulkan rasa sakit. Perceraian tidak hanya menimbulkan kemarahan terhadap kedua orang tua namun juga terhadap diri sendiri. Terjadinya perceraian membentuk pola perilaku seorang anak terhadap orang lain dimasyarakat sehinnga meningkatkan resiko kekerasan seksual terhadap anak.

Menciptakan keluarga adalah salah satu dari tugas perkembangan yang harus dilalui setiap orang. Keluarga tercipta melalui perkawinan, yaitu Lembaga yang mempersatukan laki -- laki dan Perempuan dalam satu ikatan suci perkawinan.

2. Lingkungan

Menurut Retnowat (2007) faktor yang tidak sehat atau kondisi lingkungan sosial yang rentan dapat menjadi faktor yang mendorong perilaku tidak pantas pada anak / remaja. Faktor polar masyarakat ini dapat dibagi menjadi 2 bagian, pertama faktor polar kerentanan masyarakat, kedua faktor kawasan rawan  (gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat). Kondisi lingkungan sosial  yang buruk, pemukiman kumuh, penggusuran dari taman bermain anak, sikap acuh tak acuh terhadap penganiayaan, pandangan terlalu rendah terhaap nilai anak, tumbuh pemahaman tentang upah.

3. Nilai

Pernikahan dini yang terjadi pada kehidupan orang, sudah berlangsung lama dan akan berlanjut, Menurut pengakuan beberapa ahli pernikahan dini bukan hanya karena faktor ekonomi, tapi lebih faktor marginalisasi yang menyebabkan kehamilan di luar nikah,

Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini remaja antara lain perilaku seksual dan kehamilan  tidak direncanakan.

4. Individu

Menurut Soeharto, kekerasan terhadap anak biasanya disebabkan oleh faktor internal yang timbul dari diri anak dan faktor eksternal yang timbul dari kondisi keluarga serta masyarakat. Faktor internal seperti anak cacat fisik, anak cacat mental, gangguan perilaku, autism, anak terlalu polos, karakter lemah, anak tidak tahu haknya, anak terlalu bergantung pada orang dewasa. Hal ini terjadi dengan informan berpasangan dan bertiga Ketika anak mengalami luka -- luka dan anak bergantung pada orang dewasa (Solihin, 2004).

E. Kesimpulan

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan dimana orang dewasa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak, atau seorang anak melakukan pelecehan seksual terhadap anak lain. Kekerasan seksual mencakup eksploitasi komersial dan keterlibatan anak dalam aktivitas seksual, godaan atau pemaksaan anak dalam aktivitas seksual, keterlibatan anak dalam media audiovisual, dan prostitudi anak. Pelecehan seksual dapat terjadi Dimana saja dan pada siapa saja. Anak -- anak adalah salah satu kelompok yang beresiko pelecehan seksual. Kekerasan seksual tidak anya terjadi dalam bentuk kekerasan seksual secara fisik, namun juga pelecehan dengan konteks melalui media sosial dan internet.

Faktor yang mempengaruhi kekerasan seksual pada anak adalah faktor keluaga, faktor lingkungan, faktor nilai, faktor individu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun