Konsep hukum yang diwariskan Edward Coke melalui actus reus dan mens rea memberikan kerangka filosofis dan praktis yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Pendekatan holistik ini memungkinkan sistem hukum untuk tidak sekadar menghukum, tetapi juga memahami dan mencegah praktik koruptif.
Daftar Pustaka
Awaludin, A. (2019). Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam Pemidanaan Kasus Korupsi. MAJALAH ILMIAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA, 1.
Mallarangeng, A. B., Mustari, Firman, & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindakan Pidana Korupsi. goggle schoolar, 11-24.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H