Setelah tindakan fisik dan bukti terkumpul, langkah selanjutnya adalah menganalisis niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Ini bisa melibatkan pemeriksaan komunikasi internal, testimoni saksi, dan bukti lain yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran atas perbuatannya yang melanggar hukum.
Pemenuhan Unsur Kejahatan:
Penerapan actus reus dan mens rea memerlukan pemenuhan kedua unsur ini secara bersamaan. Penegak hukum harus memastikan bahwa baik tindakan fisik maupun niat jahat dari pelaku dapat dibuktikan di pengadilan. Tanpa pemenuhan kedua unsur ini, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan:
Penerapan actus reus dan mens rea harus dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Penegak hukum harus memastikan bahwa semua proses penyelidikan dan penuntutan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak individu.
Contoh Kasus Penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam Korupsi di Indonesia
Kasus Penyuapan Pejabat:
Dalam kasus penyuapan pejabat tinggi, penegak hukum harus mengidentifikasi tindakan fisik (actus reus) seperti pemberian uang atau hadiah kepada pejabat tersebut. Bukti seperti rekaman percakapan atau transaksi bank diperlukan untuk menunjukkan bahwa penyuapan benar-benar terjadi. Selanjutnya, penegak hukum harus menganalisis niat atau kesadaran (mens rea) pelaku, misalnya melalui pesan teks atau email yang menunjukkan niat pemberi suap untuk mempengaruhi keputusan pejabat demi keuntungan pribadi atau perusahaan.
Kasus Penggelapan Dana Publik:
Dalam kasus penggelapan dana publik, langkah pertama adalah mengidentifikasi tindakan fisik (actus reus) seperti transfer dana yang tidak sah dari rekening pemerintah ke rekening pribadi. Bukti pendukung bisa berupa laporan keuangan, jejak audit, dan testimoni saksi. Analisis niat atau kesadaran (mens rea) pelaku dilakukan dengan mencari bukti bahwa pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran bahwa tindakannya ilegal, misalnya melalui komunikasi yang menunjukkan rencana untuk menyembunyikan transaksi tersebut.
Tantangan dalam Penerapan Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia