Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut hukum di Indonesia korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Faktor-faktor adannya korupsi di Indonesia yaitu:
- Kelemahan Hukun dan Penegakan
Sistem hukum yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten
sering kali membuat pelaku korupsi merasa mereka bisa lolos dari hukuman.
- Pengawasan yang lemah
Pegawai pemerintah dan pejabat publik dengan penghasilan rendah terkadang merasa terpaksa melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi dalam birokrasi dan pemerintahan memungkinkan
tindakan korupsi terjadi tanpa mudah terdeteksi.
- Sifat Serakah
Dorongan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah karna adannya tingginya tuntutan gaya hidup yang mendorong individu untuk mencari jalan pintas termasuk korupsi.
Bagaimana Meminimalisir Korupsi Melalui Tiga Era Ranggawarsita ?
Meminimalisir korupsi melalui konsep Tiga Era Ranggawarsita dapat dilakukan