Komponen cadangan terdiri atas warga negara yang telah dibekali dengan latihan dasar kemiliteran, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana siap dikerahkan untuk memperkuat komponen utama.
c.Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama, serta komponen cadangan.
Pengertian Dasar dalam Pertahanan Negara
Dasar adalah pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara.
Dasar Pertahanan Negara menerangkan keinginan negara untuk mempertahankan beberapa kepentingan strategiknya serta memelihara keselamatan negara. Dasar pertahanan mencakup tiga asas utama, yaitu kepentingan-kepentingan strategik negara, prinsip-prinsip pertahanan dan konsep pertahanan. Dasar Pertahanan Negara menekankan keperluan mengekalkan sekitaran kawasan kepentingan strategik negara yang stabil dan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H