Indonesia merupakan negara kesatuan, tapi apakah pengembangan wilayah harus diatur oleh satu badan? Tentu tidak, karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Sehingga sangat sulit untuk meratakan pengembangan di setiap wilayah hanya dengan satu kepala saja.
Itulah mengapa Indonesia memiliki konsep otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun mengapa Indonesia mengambil konsep otonomi daerah? Padahal masih banyak konsep mengenai pengembangan wilayah. Seperti Amerika Serikat misalnya yang memilih membagi wilayahnya menjadi beberapa negara bagian.
Indonesia merupakan negara kesatuan, itulah mengapa konsep negara serikat tidak begitu cocok dengan kultur bangsa ini. Negara serikat mungkin akan mempercepat pemerataan ekonomi, namun akan terjadi ancaman yang lebih besar berupa perpecahan. Indonesia sendiri pernah menjadi negara serikat hingga tahun 1950, hingga berubah menjadi negara kesatuan.
Pada Era Orde Baru, pengembangan wilayah di Indonesia masih bersifat terpusat atau diatur oleh kepala negara. Meskipun terdapat kepala daerah, namun mereka tidak memiliki wewenang lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri. Sehingga menimbulkan ketimpangan pada pengembangan wilayah di Indonesia. Sehingga pada era reformasi peraturan otonomi daerah disempunakan, dimana pemerintah daerah berhak dalam mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masyarakat.
Otonomi daerah telah berjalan lebih dari 20 tahun, namun apakah penerapan otonomi daerah telah sesuai dengan yang diharapkan? Karena masih terdapat berbagai permasalahan dan hambatan yang ditemui dalam penerapannya. Lantas Apa saja permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah? Serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut?
Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah masih dijumpai banyak masalah
- Eksploitasi pendapatan daerah
Pemerintah daerah memiliki wewenang lenoh dalam mengatur wilayahnya sendiri, termasuk keuangan daerah tersebut. Mulai dari proses pengumpulan pendapatan sampai pada alokasi pemanfaatan pendapatan daerah tersebut diatur oleh pemerintah daerah. Kewenangan semacam ini dapat memunculkan risiko bawaan, bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi perolehan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah dengan kekuatannya akan berusaha untuk meningkatkan pemungutan pajak dan retribusi yang memberikan beban terhadap masyarakat. Pemerintah daerah harus dapat memberikan opsi lain terhadap pendapatan daerah. Investasi dapat menjadi kekuatan pendapatan daerah, pemerintah daerah dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di wilayahnya. Sehingga masyarakat tidak akan terbebani dengan banyaknya pemungutan pajak dan retribusi.
- Korupsi pemerintah daerah
Adanya otonomi daerah akan menimbulkan raja -- raja kecil di wilayah Indonesia. Pemerintah daerah lebih leluasa dalam mengelola keuangan daerah, sehingga korupsi dapat lebih mudah dilakukan. Korupsi dapat dikatan sebagai penyakit bawaan pejabat di Indonesia, bahkan pemberitaan korupsi telah menjadi hal biasa bagi masyarakat. Hal ini akan lebih merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Sehingga masyarakat harus cerdas dalam memilih pemimpin yang jujur, bertanggungjawab, dan berani mengambil keputusan demi kepentigan rakyat.
- Pemahaman konsep berpikir otonomi daerah yang belum matang
Otonomi daerah merupakan pengembangan ekonomi melalui pendekatan wilayah, bukan sectoral. Pemerintah daerah perlu paham akan konsep pengembangan wilayah dengan asas desentralisasi, yaitu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan asas desentralisasi sendiri adalah membagi pekerjaan kepada pemerintah daerah, agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu pihak. Dengan ini pemerintah daerah bertanggungjawab atas segala bentuk penyediaan pelayanan publik di wilayahnya. Sedangkan hal -- hal mengenai pertahanan, urusan luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, urusan perdagangan dan hukum tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.