Mohon tunggu...
alfiani farhatus
alfiani farhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Generasi Milenial Menjadi Tantangan dalam Berkonstitusi

30 Oktober 2022   20:48 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:31 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo sahabat kompasianaa

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang konstitusi negara yang ada di Indonesia. Pasti sahabat kompasiana bertanya-tanya apa sih konstitusi itu?

Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundammental.  Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar suatu negara, organisasi atau dari entitas lain. 

Dan masih banyak lagi pengertian konstitusi menurut para ahli, diantaranya menurut K.C. Wheare. Menurut beliau konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Menurut istilah, konstitusi berasal dari  bahasa latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip. Sehingga konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara. Secara harfiah, dalam bahasa Indonesia konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Hal ini juga sesuai dengan kebiasaan orang Belanda serta Jerman, dalam percakapan sehari-hari mereka kerap menggunakan kata "Grondwet" (Grond berarti dasar dan wet berarti undang-undang) dan kata "Grundgesetz" (Grund yang berarti dasar dan gesetz yang berarti undang-undang). Kedua kata ini menunjukkan naskah tertulis.

Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.

Konstitusi ini secara umum dibagi menjadi dua, yakni Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis yang pada umumnya digunakan untuk mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namnu ada negara yang dikategorikan tidak memilik konstitusi tertulis, yaitu negara Inggris dan Kanada. Kedua negara ini memiliki aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia (HAM) terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru ataupun dokumen yang sudah sangat tua.

Konstitusi negara Indonesia ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini telah sepakat untuk menyusun Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ini merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tersebut.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

2. Periode 27 Dsember 1949-17 Agustus 1950. (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959. (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

4. Periode 5 Juli 1959-sekarang. (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang 1945)

Setelah kita membahas pengertian dari konstitusi negara, sekarang kita akan membahas tentang apa sih fungsi konstitusi bagi negara?

Konstitusi memiliki beberapa fungsi bagi negara, diantaranya yaitu :

1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara.

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut.

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli atau rakyat kepada organ negara.

6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan.

8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).

9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat.

10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.

Menurut presiden Joko Widodo pada tahun 2017 silam, beliau menyebutkan bahwa generasi milenial menjadi tantangan dalam berkonstitusi. Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa era berubah sedemikian cepat. Cara berkonstitusi ideal menyesuaikan dengan tantangan perubahan tersebut.

Tantangan dalam berkonstitusi ini berbaur dengan sejumlah kondisi, seperti radikalisme, terorisme, globalisasi, kejahatan siber, dan masih banyak lainnya. "Tantangan dalam berkonstitusi ini tidak sepenuhnya mudah" Tutur presiden Joko Widodo dalam pembukaan Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/8/2017). Karena itu, diperlukan pendekatan khusus untuk membumikan konstitusi agar mudah dipahami, khususnya bagi kaum muda.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini menjadi sangat penting. Terutama agar demokrasi tetap berada di jalur yang tepat. Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mampu menjadi jangkar pelindung konstitusi serta pijar yang menerangi pemahaman bernegara, sehingga dapat mengatasi segala tantang di era globalisasi ini.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berharap kepada masyarakat agar dapat mengedepankan demokrasi dialogis dalam menjalankan kehidupan di negara Indonesia ini. "Kemaemukan bukanlah penghalang untuk bersatu. Kita disatukan oleh cita-cita yang sama yaitu mewujudkan Pancasila dalam bingkai konstitusi UUD 1945" tutur Jokowi.

Sumber: https://www.merdeka.com/trending/pengertian-konstitusi-dan-fungsinya-dasar-hukum-negara-yang-sangat-penting-kln.html

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/15022701/jokowi-sebut-generasi-milenial-jadi-tantangan-berkonstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun