3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959. (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959-sekarang. (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang 1945)
Setelah kita membahas pengertian dari konstitusi negara, sekarang kita akan membahas tentang apa sih fungsi konstitusi bagi negara?
Konstitusi memiliki beberapa fungsi bagi negara, diantaranya yaitu :
1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli atau rakyat kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan.