Mohon tunggu...
alfiani farhatus
alfiani farhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Generasi Milenial Menjadi Tantangan dalam Berkonstitusi

30 Oktober 2022   20:48 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:31 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo sahabat kompasianaa

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang konstitusi negara yang ada di Indonesia. Pasti sahabat kompasiana bertanya-tanya apa sih konstitusi itu?

Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundammental.  Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar suatu negara, organisasi atau dari entitas lain. 

Dan masih banyak lagi pengertian konstitusi menurut para ahli, diantaranya menurut K.C. Wheare. Menurut beliau konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Menurut istilah, konstitusi berasal dari  bahasa latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip. Sehingga konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara. Secara harfiah, dalam bahasa Indonesia konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Hal ini juga sesuai dengan kebiasaan orang Belanda serta Jerman, dalam percakapan sehari-hari mereka kerap menggunakan kata "Grondwet" (Grond berarti dasar dan wet berarti undang-undang) dan kata "Grundgesetz" (Grund yang berarti dasar dan gesetz yang berarti undang-undang). Kedua kata ini menunjukkan naskah tertulis.

Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.

Konstitusi ini secara umum dibagi menjadi dua, yakni Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis. Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis yang pada umumnya digunakan untuk mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namnu ada negara yang dikategorikan tidak memilik konstitusi tertulis, yaitu negara Inggris dan Kanada. Kedua negara ini memiliki aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia (HAM) terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru ataupun dokumen yang sudah sangat tua.

Konstitusi negara Indonesia ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini telah sepakat untuk menyusun Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ini merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tersebut.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

2. Periode 27 Dsember 1949-17 Agustus 1950. (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun