Mohon tunggu...
Alfian Edward Watunwotuk
Alfian Edward Watunwotuk Mohon Tunggu... Guru - Teacher, Traveller

Orang yang suka mendokumentasikan semua hal dalam bentuk tulisan dan gambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Honorer atau Guru ASN, Bedakah?

24 Juni 2024   00:04 Diperbarui: 24 Juni 2024   07:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan dan pembelajaran yang berlangsung di sekolah ialah suatu upaya dalam peningkatan mutu SDM Indonesia, dimana guru secara penuh bertanggung jawab akan keberlangsungan proses pembelajarn yang terjadi sepanjang jam sekolah. 

(Hanafih, 2017) memperjelas bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah merupakan sepenuhnya tanggung jawab guru, dan guru harus mampu mengelolanya dengan baik. Pengelolaan yang dilakukan guru tidak semerta-merta hanya pada pengajaran didalam kelas saja, namu terlepas dari itu, pendampingan dan pembimbingan peserta didik diluar kelas juga perlu. 

Menjadi seorang guru adalah sebuah tugas yang mulia dan tidak mudah, disamping harus menguasai materi pembelajaran guru juga memiliki tugas utama ialah mencerdaskan generasi bangsa baik dengan status guru ASN, GTY maupun honorer. Menurut (Lestari, 2017) setiap mengajar harus mampu dan dituntut untuk sanggup dalam melewati hambatan serta melaksanakan pengajaran, baik statusnya sebagai ASN maupun honorer. 

Hal ini dilakukan agar tercapainya tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan UU no 20 tahun 2003 dimana bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Guru honorer dalam pengabdiannya juga berkontribusi dalam pemenuhan tercapainya tujuan pendidikan nasional terlepas dari statusnya, mereka tetap melakukan pengajaran, pembimbingan, komunikator, menjadi fasilitator dan bahkan sebagai penggerak potensi para peserta didik. 

Walaupun guru honorer sesuai dengan tugasnya yang hanya melaksanakan pengajaran pada jam mengajarnya saja, namun guru honorer pun bisa dan mampu melakukan pendampingan terhadap peserta didik diluar dari jam pengajarannya. Terlepas dari status honorer, hal ini penting dilakukan guna menjalankan tugas dan amanat sebagai seorang guru dan dilakukan secara sukarela. 

Guru honorer enggan melepas pekerjaan mereka, karena telah nyaman dalam pekerjaan tersebut (Balkis, 2016). Dari segi profesionalisme sebagai seorang guru juga dituntut dalam pengembang keilmuannya, selain mengikuti sertifikasi guru, mengikuti beberapa pelatihan pun menjadi primadona bagi para guru pemula maupun honorer untuk mengembangkan keilmuannya. 

Selain pelatihan yang bisa diikuti secara mandiri ada beberapa cara yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme seorang guru. (Amrizal, 2014) menyebutkan dalam memecahkan permasalahan guru yang ditemukan dalam proses pembelajaran bisa dilakukan dengan beberapa cara, diantara lain mengikuti pusat kegiatan guru (PKG) atau kelompok kerja guru (KKG). 

Keikutsertaan dalam berbagai jenis pelatihan ini menjadikan guru semakin terampil dalam hal pengajaran serta mampu meningkatkan pemahaman para guru dalam meningkatkan pengetahuan pengajarannya guna peningkatan profesionalisme seorang guru. (Ningsih, 2018) menjelaskan keterampilan mengajar merupakan kemampuan dari seorang guru guna melakukan pengajaran yang nantinya dapat dimengerti oleh peserta didik saat diberikan. 

Pada era modern seperti sekarang ini dan dengan adanya perkembangan revolusi industri 4.0, proses pembelajaran peserta didik makin pesat dan akses untuk mendapatkan informasi makin luas dan bisa didapatkan melalui apa saja, namun tentunya informasi yang didapat tidak selamanya baik dalam hal pembelajaran. Hal ini mengharuskan perlu adanya pendampingan kepada peserta didik dari guru, bukan hanya secara penjelasan penggunaan internet, namun secara pengetahuan pun guru wajib lebih menguasai dari peserta didik. 

Menurut (Barni, 2019) generasi anak zaman sekarang juga berpengaruh terhadap pendidikan, keseriusan dalam pelajaran pun mulai menurun dikarenakan kecanduan internet yang disalahgunakan terlebih khusus informasi ilmu pengetahuan. 

Hal inilah yang menjadikan kekhawatiran tersendiri apabila nantinya seorang guru tidak mampu mengikuti perkembangan pembelajaran baik secara pengetahuan dan pemahaman serta tidak mampu untuk menjelaskannya kepada peserta didik di sekolah nanti. Menurut (Setiawan, Sitorus, 2017) Pengetahuan dan pemahaman mengenai sikap terhadap profesi guru merupakan bentuk dari profesionalisme, sehingga guru harus benar-benar paham tentang profesi yang dia jalani.

Terlepas dari itu semua, guru honorer tetap berupaya dalam penemunah tugasnya untuk mencerdaskan generasi bangsa, tanpa melihat seberapa besar mereka dinilai, dihargai, bahkan sampai pada pemberian upah terkadang tidak sesuai dengan kerja keras mereka. (Lestari, 2017) menjelaskan, terkadang guru honorer digaji secara sukarela dan bahkan dibawa upaha yang ditetapkan. Gaji dari guru ASN sudah diatur dalam undang-undang, sementara honorer tidak memiliki dasar hukum yang jelas (Milla, Nurul, Juharyanto, 2018). Hal ini tidak menjadi masalah bagi guru honorer, dikarenakan orientasi pekerjaan mereka ialah pelayanan.

Guru honorer merupakan bagian penting dalam pemenuhan tugas tujuan pendidikan nasional, terlepas dari status kepegawaiannya para guru honorer tetap melakukan pelayanan dalam pengajaran di sekolah tempat ia bekerja. Kontribusi yang diberikan tidak semerta-merta hanya dalam pengajaran namun lebih dari itu ialah upaya untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Sitasi:

Amrizal. (2014). Guru Profesional di Era Global. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 20 Nomor 77 Tahun XX September 2014.

Barni, M. (2019). Tantangan Pendidikan di Era Milenial. Jurnal Treanformatif Vol. 3, No. 1 April 2019, 104-105.

Balkis, A. S. (2016). Memahami Subjective Well-Being Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri (Sebuah Studi Kualitatif Fenomenologis). Jurnal Empati, April 2016, Volume 5(2), , 223-228.

Hanafih, M. (2017). Membangun Profesional Guru Dalam Bingkai Pendidikan Karakter. Jurnal Ilmu Budaya Volume 5, Nomor 1, Juni 2017, ISSN 2354-7294, 36.

Lestari, N. D. (2017). Persepsi Guru Honorer Se Kota Palembang Terhadap Hambatan  Dalam Melaksanakan Tugas Pengajaran. Jurnal Profit Volume 4, Nomor 1, Mei 2017, 77. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun