Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Kini Lebih Mudah

27 Desember 2021   15:28 Diperbarui: 28 Desember 2021   11:10 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan kartu identitas anak kini lebih mudah. Gambar: kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Kemajuan teknologi memang benar-benar memudahkan manusia. Teknologi digital membuat semuanya serba praktis dan cepat. Nampaknya ini yang dimanfaatkan betul oleh banyak kalangan. Tak terkecuali dalam birokrasi pemerintah. 

Pengurusan dokumen kependudukan pun sekarang lebih mudah dengan adanya digitalisasi. Takperlu capek-capek antri datang pagi-pagi seperti halnya dimasa lalu. 

Takperlu cuti hanya untuk sekedar mengurus kartu. Itupun belum tentu selesai urusannya dihari itu. Digitalisasi nampaknya menjadi salah satu alat bantu yang efektif dalam tujuannya untuk penerapan good and clean governance.

Terkait mudahnya pengurusan dokumen kependudukan, beberapa waktu yang lalu saya baru membuktikannya ketika membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak saya yang baru berusia 3 tahun. Agak terlambat memang. 

Jujur saja, saya belum sempat mengurus KIA karena dalam pikiran saya sebelumnya mengurus dokumen penduduk itu ribet. Ada berbagai pikiran suudzon dalam benak saya sehingga saya menahan diri untuk mengurus hal tersebut. 

Belum nanti kalau ada calo sehingga kita harus membayar sejumlah nominal tanpa kuitansi kepada oknum calo tersebut. Mau disadari atau tidak, inilah wajah birokrasi kita dulu.

Kebetulan karena suatu urusan, saya harus mengunjungi kantor kecamatan. Itu adalah untuk pertama kalinya saya berkunjung ke kantor kecamatan di tempat saya tinggal. Saya memang belum lama pindah KTP. Walaupun sudah tinggal di Tangerang selama 9 tahun, KTP saya masih Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Baru pada 2019 lalu, kami sekeluarga mengurus migrasi KTP ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Ketika mengunjungi kantor kecamatan Pasar Kemis, saya mendapati informasi yang ditempel di sebuah dinding kaca yang isinya beberapa nomor whatsapp yang bisa dihubungi ketika masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan tertentu. Berikut ini isi pemberitahuan yang terpampang.

Daftar nomor kontak kepengurusan dokumen penduduk Kabupaten Tangerang. Sumber: lensafokus.id
Daftar nomor kontak kepengurusan dokumen penduduk Kabupaten Tangerang. Sumber: lensafokus.id

Anda bisa melihat, mengurus KTP elektronik, Kartu keluarga (KK), Kartu identitas anak (KIA), dan surat pindah bisa melalui nomor WA dengan cukup mengirimkan teks mengikuti format yang tertera.

Hah, serius mengurus KIA cukup lewat Whatsapp?? Saya pun mencoba membuktikannya. Dalam hati masih kurang percaya. Benarkah hanya melalui WA semuanya beres?

Keesokan paginya saya pun segera mengirimkan permintaan KIA melalui nomor WA yang saya dapatkan dengan format seperti informasi diatas.

Tangkapan layar permintaan pembuatan KIA ke nomor hotline KIA Tangerang. Gambar: screenshot WA pribadi
Tangkapan layar permintaan pembuatan KIA ke nomor hotline KIA Tangerang. Gambar: screenshot WA pribadi

Ternyata respon yang saya terima cukup cepat dan amat positif. Saya hanya diminta mengirimkan foto akta kelahiran anak saya.

Tangkapan layar konfirmasi pembuatan KIA. Gambar: screenshot WA pribadi.
Tangkapan layar konfirmasi pembuatan KIA. Gambar: screenshot WA pribadi.

Begitu foto akta kelahiran dikirimkan, tak lama kemudian saya mendapatkan konfirmasi bahwa kartu identitas anak saya akan segera diproses di kantor dukcapil Kabupaten Tangerang. Seminggu kemudian saya kembali menyambangi kantor kecamatan untuk mengambil KIA yang sudah selesai diproses.

Kartu identitas anak saya yang sudah jadi. Gambar: Dokpri
Kartu identitas anak saya yang sudah jadi. Gambar: Dokpri

Oh iya, semuanya free alias gratis. Saya tidak diminta membayar sepeserpun sebagaimana biasanya untuk biaya administrasi.

Apa sih kegunaan kartu identitas anak?

Mengutip artikel dari kompas.com, ada 5 manfaat anak memiliki KIA yakni

  1. Melindungi pemenuhan hak anak
  2. Menjamin akses sarana umum
  3. Mencegah perdagangan anak
  4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
  5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA sendiri digagas oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016. Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Serba-serbi mengenai KIA selengkapnya dapat dibaca dalam artikel berjudul "Serba-serbi Kartu Identitas Anak, Ini Kegunaan dan Cara Pembuatannya" yang telah dimuat dalam kompas.com. Artikel tersebut dapat dilihat melalui tautan ini.

Demikian tadi sedikit cerita pengalaman saya dalam mengurus kartu identitas anak (KIA). Terimakasih untuk Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk pelayanannya yang prima. Semoga layanan masyarakat bisa terus ditingkatkan.

Jangan ragu untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan. Jangan cepat-cepat mencari calo bila ternyata mengurus sendiripun mudah. Semoga bermanfaat.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun