Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Kini Lebih Mudah

27 Desember 2021   15:28 Diperbarui: 28 Desember 2021   11:10 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan kartu identitas anak kini lebih mudah. Gambar: kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Hah, serius mengurus KIA cukup lewat Whatsapp?? Saya pun mencoba membuktikannya. Dalam hati masih kurang percaya. Benarkah hanya melalui WA semuanya beres?

Keesokan paginya saya pun segera mengirimkan permintaan KIA melalui nomor WA yang saya dapatkan dengan format seperti informasi diatas.

Tangkapan layar permintaan pembuatan KIA ke nomor hotline KIA Tangerang. Gambar: screenshot WA pribadi
Tangkapan layar permintaan pembuatan KIA ke nomor hotline KIA Tangerang. Gambar: screenshot WA pribadi

Ternyata respon yang saya terima cukup cepat dan amat positif. Saya hanya diminta mengirimkan foto akta kelahiran anak saya.

Tangkapan layar konfirmasi pembuatan KIA. Gambar: screenshot WA pribadi.
Tangkapan layar konfirmasi pembuatan KIA. Gambar: screenshot WA pribadi.

Begitu foto akta kelahiran dikirimkan, tak lama kemudian saya mendapatkan konfirmasi bahwa kartu identitas anak saya akan segera diproses di kantor dukcapil Kabupaten Tangerang. Seminggu kemudian saya kembali menyambangi kantor kecamatan untuk mengambil KIA yang sudah selesai diproses.

Kartu identitas anak saya yang sudah jadi. Gambar: Dokpri
Kartu identitas anak saya yang sudah jadi. Gambar: Dokpri

Oh iya, semuanya free alias gratis. Saya tidak diminta membayar sepeserpun sebagaimana biasanya untuk biaya administrasi.

Apa sih kegunaan kartu identitas anak?

Mengutip artikel dari kompas.com, ada 5 manfaat anak memiliki KIA yakni

  1. Melindungi pemenuhan hak anak
  2. Menjamin akses sarana umum
  3. Mencegah perdagangan anak
  4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk
  5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA sendiri digagas oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016. Di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun