Dari anggota untuk anggota. Dari iuran anggota, kembali lagi untuk kesejahteraan anggota.
Begitulah prinsip koperasi yang selalu didengung-dengungkan di perusahaan kami. Koperasi itu sudah lama berdiri. Sebelum saya bergabung dengan perusahaan ini pun koperasi sudah ada. Seluruh karyawan yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap maka otomatis menjadi anggota koperasi. Mereka dikenakan Iuran wajib per bulan cukup murah, hanya 50 ribu yang dipotong langsung dari gaji bulanan.
Lalu manfaat apa saja yang bisa diperoleh oleh para karyawan?
Berdasarkan jenis usahanya, koperasi di perusahaan kami memiliki 2 peran utama yakni koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi sebagai lini usaha berfungsi untuk menyediakan kebutuhan bahan pokok seperti beras, mie, gula pasir, garam, dan sebagainya. Tak hanya kebutuhan pokok utama saja. Koperasi juga menyediakan bahan konsumsi sehari-hari seperti kopi, minuman kemasan, snack, gorengan, bahkan sandal jepit. Apa untungnya bagi para anggota?
a. Harga jual lebih murah dari pasaran.
b. Karyawan boleh menitipkan dagangannya untuk dijual di koperasi semisal gorengan, kue, dan kerajinan. Ini berarti secara aktif koperasi mendukung usaha pengembangan pendapatan karyawan.
c. Karyawan yang kesulitan secara keuangan boleh mengambil terlebih dahulu kebutuhan bahan pokok yang kemudian dibayarkan pada saat penggajian atau juga bisa diangsur.
Koperasi dengan fungsi simpan pinjam sangat membantu karyawan yang membutuhkan pendanaan. Sesuai namanya, koperasi simpan pinjam menyediakan bantuan pembiayaan kredit bagi para anggota koperasi. Prinsipnya sama seperti kredit di bank. Namun tentu saja dengan berbagai kemudahan dan keringanannya, koperasi merupakan solusi pembiayaan kredit yang lebih baik dan aman. Apa bedanya kredit di bank dan koperasi perusahaan? Setidaknya pengalaman ini yang berjalan di perusahaan kami.
Proses pinjaman kredit di bank
a. Bunga besar
b. Proses butuh waktu lebih lama
c. Ada potongan-potongan seperti contohnya biaya administrasi
d. Terkena BI checking
Perhatikan bedanya dengan mengambil pinjaman di koperasi perusahaan
a. Bunga jauh lebih kecil
b. Proses cepat, asal prosedur lengkap bisa langsung ditransfer ke rekening pribadi karyawan
c. Tidak ada potongan, ditransfer sesuai nominal pinjaman
d. Tidak terkena BI checking
Kekurangannya mungkin besaran pinjaman atau plafon tidak sebesar yang dapat disediakan oleh bank. Ini wajar karena tentu saja koperasi perusahaan merupakan usaha dengan skala yang lebih kecil.
Tetapi tidak cukup sampai disitu saja keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh para karyawan. Ada satu lagi, yakni adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Di tempat kami, pembagian SHU dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Jadi rasanya tak rugi bila karyawan dipotong 50 ribu per bulan untuk iuran koperasi. Uang itu sebenarnya utuh. Akumulasi totalnya dapat diambil ketika karyawan resign atau pensiun. Nah, SHU sama sekali tidak mengurangi jumlah “tabungan” tersebut. SHU merupakan hasil pengembangan usaha yang dikembalikan kepada para anggota dalam hal ini karyawan. Menarik bukan? Sadar atau tidak, karyawan diajarkan untuk bisa berinvestasi.
Sekilas tentang koperasi
Koperasi di Indonesia berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pada pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan. Menurut Bapak proklamator RI Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong-menolong.
Jadi, saya pikir koperasi di perusahaan kami sudah menghidupi dan menerapkan kedua asas koperasi diatas. Koperasi itu sebagai media untuk meningkatkan taraf kehidupan para karyawan. Fasilitas pinjaman bukan hanya bagi mereka yang kesulitan secara keuangan saja, tetapi karyawan juga bisa memanfaatkan fasilitas kredit tersebut misalnya untuk membangun usaha sampingan, renovasi rumah, menambah DP untuk membeli rumah, dan sederet aktifitas produktif lainnya. Inilah yang kemudian menjadikan koperasi sebagai sarana untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan karyawan.
Untuk itu jelaslah bahwa kehadiran koperasi ditengah perusahaan sangatlah dibutuhkan. Melalui perencanaan yang baik, koperasi memberikan kontribusi positif dan produktif bagi pengembangan karyawan. Secara tidak langsung hal ini juga akan berdampak pada kemajuan perusahaan.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H