2. Fasilitas yang didapat
Beberapa perusahaan menambahkan fasilitas tertentu pada karyawan mereka. Sebagai calon pekerja, anda mungkin juga mengharapkan fasilitas kerja tertentu. Apalagi jika ditempat kerja sebelumnya sudah mendapatkan berbagai fasilitas.Â
Misalnya kendaraan dinas, mess, tiket pesawat untuk pulang ke kampung halaman, fasilitas makan siang, dan lain sebagainya. Nah, pada tahap negosiasi semua itu harus dituliskan dengan jelas.
3. Kontrak kerja
Ada yang namanya masa probation atau percobaan. Lalu ada karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Ada karyawan kontrak harian lepas (HL). Dan ada karyawan tetap. Harus jelas diawal status saya ini apa. Apakah saya suatu saat bisa diangkat menjadi karyawan tetap atau selamanya kontrak? Jika bisa diangkat butuh berapa lama.Â
Mengapa status karyawan itu penting? Cobalah pergi ke bank mengurus KPR, anda akan tahu pentingnya. Itu salah satu contoh saja.
Ingat, ketiga hal diatas haruslah tertulis. Ada hitam diatas putih. Mungkin tidak semua ekspektasi anda sebagai calon pekerja akan dikabulkan oleh pemberi kerja. Tetapi yang penting sudah tercipta kesepakatan antara pemberi kerja dan calon karyawan.
Ini dimaksudkan agar calon karyawan tidak menyesal dikemudian hari. Dengan demikian jika ada ketidaksesuaian seiring berjalannya waktu, anda punya bukti kuat berupa surat kesepakatan resmi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selamat bekerja. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H