Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Agar Tidak Menyesal, Perhatikan 3 Hal Ini Saat Negosiasi Gaji

30 Agustus 2021   08:01 Diperbarui: 31 Agustus 2021   10:00 4372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nego gaji saat wawancara kerja. Sumber: MangoStar Studio via Kompas.com

2. Fasilitas yang didapat

Beberapa perusahaan menambahkan fasilitas tertentu pada karyawan mereka. Sebagai calon pekerja, anda mungkin juga mengharapkan fasilitas kerja tertentu. Apalagi jika ditempat kerja sebelumnya sudah mendapatkan berbagai fasilitas. 

Misalnya kendaraan dinas, mess, tiket pesawat untuk pulang ke kampung halaman, fasilitas makan siang, dan lain sebagainya. Nah, pada tahap negosiasi semua itu harus dituliskan dengan jelas.

3. Kontrak kerja

Ada yang namanya masa probation atau percobaan. Lalu ada karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Ada karyawan kontrak harian lepas (HL). Dan ada karyawan tetap. Harus jelas diawal status saya ini apa. Apakah saya suatu saat bisa diangkat menjadi karyawan tetap atau selamanya kontrak? Jika bisa diangkat butuh berapa lama. 

Mengapa status karyawan itu penting? Cobalah pergi ke bank mengurus KPR, anda akan tahu pentingnya. Itu salah satu contoh saja.

Ingat, ketiga hal diatas haruslah tertulis. Ada hitam diatas putih. Mungkin tidak semua ekspektasi anda sebagai calon pekerja akan dikabulkan oleh pemberi kerja. Tetapi yang penting sudah tercipta kesepakatan antara pemberi kerja dan calon karyawan.

Ini dimaksudkan agar calon karyawan tidak menyesal dikemudian hari. Dengan demikian jika ada ketidaksesuaian seiring berjalannya waktu, anda punya bukti kuat berupa surat kesepakatan resmi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Selamat bekerja. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun