Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Begini Cara Bijak Menyikapi Pajak Mobil 0 Persen

16 Februari 2021   14:39 Diperbarui: 17 Februari 2021   11:09 1528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil LCGC di GIIAS 2019. Gambar: kompas.com/Donny

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan telah memutuskan memberikan relaksasi pajak mobil 0 persen. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi pada Kamis, 11 Februari 2021. 

Pajak yang akan mendapatkan stimulus adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan mencapai 100 persen dari PPnBM yang dikenakan selama ini. 

Melanjutkan keterangan resminya, Menko Perekonomian mengatakan bahwa pajak stimulus ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. 

Relaksasi ini kita tahu sebenarnya sudah diusulkan sejak lama oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada September 2020 lalu. Kala itu Agus Gumiwang mengusulkan keringanan pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Upaya ini datang merespon aspirasi dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor) agar industri otomotif bisa kembali terdongkrak setelah mengalami guncangan hebat akibat pandemi. 

Namun saat itu usulan ini ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penolakan itu ternyata tidak membuat usulan ini mandek. Proses itu tetap berjalan hingga disetujui pada Minggu lalu.

Bagaimana mekanisme pemberlakuannya?

Tentu saja keringanan pajak ini tidak diberikan untuk seterusnya. Melainkan ada batas waktu periodenya. PPnBM sebesar 100 persen akan berlaku selama 3 bulan dari bulan Maret hingga Mei. Kemudian 70 persen pada bulan berikutnya (Juni - Agustus) dan terakhir 50 persen pada tiga bulan terakhir (September -  November).

Mobil apa saja yang akan mendapatkan keringanan pajak?

Dilansir dari kompas.com, mobil yang mendapatkan keringanan pajak 0 persen yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun