Pemerintah Provinsi Banten sudah resmi mengumumkan bahwa Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021 tidak berubah (sumber). Dengan demikian tidak ada kenaikan besaran upah minimum pekerja. Upah minimum provinsi Banten tetap mengacu UMP lama yakni sebesar Rp2.460.994,54. Sekarang berarti tinggal menunggu keputusan Bupati/Walikota tiap-tiap daerah terkait upah minimum kota/kabupaten. Seperti di tempat saya bekerja yakni di kota Tangerang upah minimum kota masih dalam penggodokan. Saat ini upah minimum kota 2020 berada di angka 4,19 juta.
Kabar tidak naiknya upah minimum sebenarnya sudah berhembus kencang dikalangan pekerja swasta sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja. Kabar ini kemudian diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Pemerintah menimbang dampak dari pandemi agar tidak terjadi kembali pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah sangat masif. Bila dipaksakan naik khawatirnya akan menimbulkan PHK lagi. Ujung-ujungnya pengangguran terbuka meningkat.Â
Kebetulan saya aktif bergaul dengan rekan-rekan operator dibawah. Ada yang vokal menyuarakan aspirasi karena dibawah bendera serikat pekerja. Ada yang biasa saja. Bagaimana sikap mereka setelah mendengar kebijakan pemerintah tidak menaikkan upah minimum? Ada yang langsung ingin berdemo. Ada yang biasa saja, acuh tak acuh. Ada yang pasrah. Namun ada yang tetap bersyukur bahwa mereka tetap bisa bekerja. Maklum, sudah banyak rekan-rekan yang terkena PHK.
Bantuan pemerintah
Ditengah kabar tidak naiknya upah minimum, harus dicatat bahwa pemerintah memberikan berbagai macam relaksasi termasuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah 5 juta rupiah. Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan ini juga rencananya akan dilanjutkan hingga tahun 2021. (Sumber berita dapat dilihat disini ) Rasanya bantuan itu sudah lebih besar dibanding dengan nominal kenaikan rata-rata upah minimum diseluruh Indonesia. Di kota Tangerang misalnya, dari 2019 UMK yang sebesar 3,86 juta menjadi 4,19 pada 2020. Artinya kenaikannya sebesar Rp 330.000.
Bagaimana kenaikan gaji mempengaruhi etos kerja karyawan?
Mari berbicara tentang kewajaran. Tentu saja bahwa kenaikan gaji itu akan meningkatkan etos kerja pegawai. Wajar bukan? Mana ada orang yang tidak senang bila gajinya dinaikkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya. Kenaikan gaji akan membuat pegawai merasa dihargai. Penghargaan akan menimbulkan rasa nyaman. Betah bekerja. Dampaknya produktivitas pegawai akan meningkat.Â
Disini saya akan tetap membagi dua: Pekerja kelas bawah dan pekerja kelas menengah. Pembagian bukan bermaksud membagi kasta. Namun dua golongan pekerja tersebut ada perbedaan kondisi saat ini. Pekerja kelas bawah mendapatkan BLT. Sedangkan pekerja menengah dengan gaji diatas 5 juta rupiah tidak mendapat. Pekerja kelas bawah bisa sedikit bernafas dengan adanya bantuan pemerintah. Maka seharusnya Keputusan tidak naiknya upah minimum tidak terlalu berdampak. Tetapi pekerja kelas menengah harus sedikit memutar otak mengatur keuangan. Apabila kebijakan perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah maka bisa jadi gaji tidak akan naik pada tahun depan.
Mengapa tidak boleh loyo walaupun UMP tak naik?
Memang segala sesuatunya menjadi sulit akibat pandemi yang melanda negeri ini. Semuanya merasakan dampak. Saya pribadi adalah orang yang terdampak. Selain pemotongan gaji selama 2 bulan, juga saya menyaksikan sendiri diperusahaan tempat saya bekerja bagaimana produksi menjadi sepi bahkan cenderung kosong pada sekitar bulan Juli-Agustus kemarin. Ini merupakan kondisi terburuk yang pernah dialami semenjak sejarah berdirinya perusahaan. Kebetulan perusahaan ini adalah perusahaan yang tergolong cukup loyal kepada pegawai. Kesejahteraan pegawai cukup diperhatikan oleh perusahaan. Namun pandemi mengacaukan segalanya. Kami semua harus prihatin.
Oleh karena itu mari bijaksana menghadapi situasi sulit ditengah pandemi. Memang situasinya berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Tidak bisa dipukul rata. Namun sebagian besar perusahaan memang mengalami kesulitan. Apalagi mereka yang bergerak dibidang travel, perhotelan, pariwisata, dan retail. Bila dipaksakan kenaikan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya akan menyedot kas yang tidak sedikit. Apalagi kondisi perusahaan masih geloyoran belum stabil. Takkan ada pilihan lain selain PHK atau gulung tikar. Sepertinya inilah ujian kesabaran kita sebagai pegawai. Semoga pandemi tidak membuat etos kerja yang kita miliki menurun. Kita harus bangkit dan bergotong-royong untuk memperbaiki kondisi sekarang.
Jadi, kalau tidak naik jangan loyo ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H