2. DI Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono IX memutuskan menaikkan upah minimum di Provinsi DIY sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Kenaikan ini setara dengan 61.000 ribu. Upah meningkat menjadi 1.765.000. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan kesepakatan dewan pengupahan.
3. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta melalui siaran persnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik untuk tahun 2021 sebesar 3,27 persen menjadi 4.416.186. Namun ia menggarisbawahi bahwa kenaikan ini untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19. Sementara bagi yang terdampak diperbolehkan tetap menggunakan UMP 2020 sebesar 4.276.349.
Syaratnya harus mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI juga memberikan fasilitas lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya dengan memberikan kartu pekerja Jakarta.
Fasilitas yang diperoleh dari kartu tersebut yakni naik bus Transjakarta gratis, keanggotaan Jakgrosir yang dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan harga murah, penyediaan pangan dengan harga murah, dan fasilitas KJP plus.
4. Jawa Timur
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar 5,65 persen. Artinya secara nominal naik sebesar 100 ribu dari 1.768.777 menjadi 1.868.777. Keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan.
Pertimbangannya adalah untuk kelangsungan industri dan adanya permintaan buruh pada 27 Oktober untuk menaikkan upah. Dengan kenaikan ini, secara presentase berarti Jawa Timur merupakan provinsi dengan kenaikan upah tertinggi di Indonesia.
5. Sulawesi Selatan
Tidak hanya di Pulau Jawa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga memutuskan menaikkan upah minimum provinsi. Berdasarkan kajian dari dewan pengupahan provinsi, diputuskan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 2 persen dari 3.103.800 menjadi 3.165.876. Artinya ada kenaikan upah minimum sebesar 62.000 rupiah. Kenaikan ini dengan memperhatikan produktivitas dan daya beli pekerja.Â