Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lima Provinsi Tetap Menaikkan Upah Minimum, Mana Saja?

3 November 2020   08:39 Diperbarui: 3 November 2020   08:44 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi upah pekerja. Gambar: Tribunnews.com/Tribun solo

2. DI Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono IX memutuskan menaikkan upah minimum di Provinsi DIY sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Kenaikan ini setara dengan 61.000 ribu. Upah meningkat menjadi 1.765.000. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan kesepakatan dewan pengupahan.

3. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta melalui siaran persnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik untuk tahun 2021 sebesar 3,27 persen menjadi 4.416.186. Namun ia menggarisbawahi bahwa kenaikan ini untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi covid-19. Sementara bagi yang terdampak diperbolehkan tetap menggunakan UMP 2020 sebesar 4.276.349.

Syaratnya harus mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI juga memberikan fasilitas lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satunya dengan memberikan kartu pekerja Jakarta.

Fasilitas yang diperoleh dari kartu tersebut yakni naik bus Transjakarta gratis, keanggotaan Jakgrosir yang dapat berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan harga murah, penyediaan pangan dengan harga murah, dan fasilitas KJP plus.

4. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar 5,65 persen. Artinya secara nominal naik sebesar 100 ribu dari 1.768.777 menjadi 1.868.777. Keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan.

Pertimbangannya adalah untuk kelangsungan industri dan adanya permintaan buruh pada 27 Oktober untuk menaikkan upah. Dengan kenaikan ini, secara presentase berarti Jawa Timur merupakan provinsi dengan kenaikan upah tertinggi di Indonesia.

5. Sulawesi Selatan

Tidak hanya di Pulau Jawa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga memutuskan menaikkan upah minimum provinsi. Berdasarkan kajian dari dewan pengupahan provinsi, diputuskan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 2 persen dari 3.103.800 menjadi 3.165.876. Artinya ada kenaikan upah minimum sebesar 62.000 rupiah. Kenaikan ini dengan memperhatikan produktivitas dan daya beli pekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun