Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Upah Minimum 2021. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya menyatakan bahwa Upah minimum tahun depan disamakan dengan upah minimum tahun 2020. Artinya upah tidak mengalami kenaikan pada 2021.
Meskipun begitu, keputusan penetapan upah minimum suatu daerah tetap diserahkan pada kepala daerah masing-masing. Dalam hal ini Gubernur.
Buruh melalui presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal telah menyatakan keinginannya terkait kenaikan upah. Ia membeberkan bahwa buruh ingin kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Alasannya kenaikan upah itu diperlukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Daya beli akan menumbuhkan konsumsi dalam negeri. Konsumsi ini menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal menambahkan bahwa krisis yang terjadi saat ini tidak separah krisis yang terjadi pada 1998-1999. Saat itu ekonomi tumbuh negatif 17,6 persen. Namun Presiden Habibie menaikkan upah minimum hingga 16 persen. Permintaan ini relevan kah?
Jujur saja saya yang juga sebagai buruh melihat kondisi yang ada sekarang, permintaan kenaikan upah 8 persen itu tidak relevan. Sebabnya Pandemi covid-19 membuat banyak perusahaan hanya sekedar bisa "bertahan". Artinya tak lagi fokus mengejar profit. Yang penting bisa menutup biaya operasional yang didalamnya termasuk gaji karyawan.
Keadaan ini sudah berjalan 6-8 bulan terakhir. Meskipun Oktober-November keadaan sudah mulai normal kembali. Saya tak bisa membayangkan bila perusahaan dipaksa menaikkan upah sebesar itu, berapa lagi karyawan yang akan terkena PHK. Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri tenaga kerja artinya permintaan ini tidak diakomodir.
Namun ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan upah meskipun pemerintah pusat sudah memberikan kelonggaran. Hal ini tentu saja karena kondisi tiap daerah berbeda-beda. Berikut daftar provinsi yang tetap menaikkan upah minimum.
1. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo melalui surat keputusan gubernur Jawa Tengah tertanggal 28 Oktober 2020 menetapkan kenaikan upah sebesar 3,27 persen. Artinya ada kenaikan sebesar 56.964 ribu dari 1.742.015 menjadi 1.798.979. Ganjar menegaskan bahwa pihaknya berpegangan pada PP78 tahun 2015 tentang pengupahan.