Mohon tunggu...
Alfiah Yusrolana
Alfiah Yusrolana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh UU Nomor 18 Tahun 2019 terhadap Pesantren

11 Juni 2022   15:11 Diperbarui: 11 Juni 2022   15:15 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah berkembang di Indonesia sejak abad ke-16 dan biasanya didirikan oleh Kyai. Pesantren merupakan saksi utama  penyebaran Islam di Indonesia. 

Awalnya Pesantren  hanya mempelajari ilmu agama, namun kini mulai mengadopsi pendidikan dan lembaga formal, dan sebagai hasilnya, Pesantren berkembang  sangat pesat.

Pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Nilai-nilai agama tidak hanya menjadi akar budaya negara, tetapi juga merupakan bagian integral dari pendidikan. 

Pendidikan pesantren berkembang karena pendidikan agama sangat penting dilaksanakan dalam kehidupan  dunia. Secara historis, keberadaan pondok pesantren menjadi sangat penting bagi upaya pengembangan masyarakat. Secara khusus, pesantren lahir dari upaya masyarakat yang  mencerminkan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya akan  layanan pendidikan dan jenis layanan lainnya.

Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren memenuhi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan ketentuan untuk memberikan pengakuan, penegasan, dan fasilitas  berdasarkan tradisi dan karakteristik pesantren. Di sisi lain, peraturan pesantren belum ditempatkan  dalam kerangka hukum yang terintegrasi dan komprehensif. Oleh karena itu, pesantren harus diberi kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas di seluruh tanah air, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan suatu undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengakui keunikan pesantren dan sebagai landasan hukum untuk memverifikasi dan mendorong perkembangannya.

Pesantren kini lebih dikenal oleh negara dari pada sebelumnya, khususnya dalam bidang pendidikan di Indonesia. Sangat tepat bagi Pesantren untuk mendapatkan pengakuan lebih dari negara, karena banyak orang yang lahir dari Pesantren dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menandai sejarah baru pengakuan nasional terhadap pesantren yang kepanjangannya telah ada jauh sebelum negara ini merdeka. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren  mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan  pemberdayaan masyarakat. 

Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Dasar hukum UU Pondok Pesantren 18 Tahun 2019  adalah Pasal 20,  21,  28C,  28B,  29, dan  31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Pondok Pesantren merupakan kesepakatan bersama para pihak yang mewakili komunitas pondok pesantren, dan masing-masing pihak mengesahkan pengembangan norma hukum yang paling sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pondok pesantren. UU Pesantren juga mengatur kerjasama dan partisipasi masyarakat. 

Pesantren dapat bekerjasama dengan organisasi nasional dan/atau internasional lainnya. Kerjasama tersebut berupa pertukaran pelajar, kompetisi, sistem pendidikan, kurikulum, pembiayaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerjasama lainnya dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Pesantren dan Pendidikan keagamaan dapat berperan dalam mewujudkan Pesantren sebagai pendidikan local genius di Indonesia, asalkan undang-undang tersebut tidak mengubah karakter pendidikan Pesantren. Selain itu, hukum dapat ikut campur secara aktif di pesantren jika dimaksudkan untuk mengarahkan pesantren dalam pengelolaan, pengembangan, dan lain-lain. Namun, campur tangan ini negatif jika mengubah begitu banyak pesantren yang berbeda menjadi satu pesantren  karena Anda harus mengikuti kebijakan pemerintah. 

UU pesantren juga menjadi landasan hukum untuk memberikan jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi alumni, kesetaraan dalam kesempatan kerja, serta menjadi landasan hukum bagi  pemerintah pusat dan daerah. dan UU pesantren bertujuan untuk  memahami dan mengamalkan ilmu agama serta melatih manusia yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yang berbunyi "membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat".

Oleh karena itu, inti dari pernyataan di atas adalah bahwa undang-undang tentang pesantren dibuat untuk kemajuan dan menjadi jaminan bagi seluruh pesantren  di Indonesia. UU Pesantren memungkinkan penyelenggaraan pendidikan di pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. 

UU Pesantren memberikan landasan hukum untuk mengakui peran pondok pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan catatan, semua aturan hukum Pesantren adalah kesepakatan bersama dan pemerintah  tidak perlu mengintervensi semua aturan yang ada di Pesantren agar tidak menghilangkan karakteristik Pesantren karena pesantren mempunyai ciri khas tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun