Mohon tunggu...
Alfiah Yusrolana
Alfiah Yusrolana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh UU Nomor 18 Tahun 2019 terhadap Pesantren

11 Juni 2022   15:11 Diperbarui: 11 Juni 2022   15:15 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU Pesantren dan Pendidikan keagamaan dapat berperan dalam mewujudkan Pesantren sebagai pendidikan local genius di Indonesia, asalkan undang-undang tersebut tidak mengubah karakter pendidikan Pesantren. Selain itu, hukum dapat ikut campur secara aktif di pesantren jika dimaksudkan untuk mengarahkan pesantren dalam pengelolaan, pengembangan, dan lain-lain. Namun, campur tangan ini negatif jika mengubah begitu banyak pesantren yang berbeda menjadi satu pesantren  karena Anda harus mengikuti kebijakan pemerintah. 

UU pesantren juga menjadi landasan hukum untuk memberikan jaminan kesetingkatan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan bagi alumni, kesetaraan dalam kesempatan kerja, serta menjadi landasan hukum bagi  pemerintah pusat dan daerah. dan UU pesantren bertujuan untuk  memahami dan mengamalkan ilmu agama serta melatih manusia yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yang berbunyi "membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat".

Oleh karena itu, inti dari pernyataan di atas adalah bahwa undang-undang tentang pesantren dibuat untuk kemajuan dan menjadi jaminan bagi seluruh pesantren  di Indonesia. UU Pesantren memungkinkan penyelenggaraan pendidikan di pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. 

UU Pesantren memberikan landasan hukum untuk mengakui peran pondok pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan catatan, semua aturan hukum Pesantren adalah kesepakatan bersama dan pemerintah  tidak perlu mengintervensi semua aturan yang ada di Pesantren agar tidak menghilangkan karakteristik Pesantren karena pesantren mempunyai ciri khas tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun