Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Dampak Korupsi

26 November 2023   07:06 Diperbarui: 26 November 2023   07:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KORUPSI

Korupsi. Pasti kata korupsi ini sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena selalu ada saja aparat penegak hukum yang melakukan korupsi di setiap tahunnya. Nah, dengan seringnya kalian mendengar kata korupsi, apakah kalian tahu betul apa itu yang dimaksud dengan korupsi?

Korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan,organisasi,yayasan, dan lain sebagainya) untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau orang lain yang tidak termasuk dalam suatu organisasi. Jadi korupsi disini yaitu meraup keutungan dari berbagai instansi atau bahasa kasarnya yaitu mengambil uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk Negara tetapi malah diambil untuk kepentinga sendiri.

seseorang melakukan korupsi pasti ada factor pemicunya yaitu bisa dari internal (keluarga dan diri sendiri) ataupun bisa juga dari eksternal (factor lingkungan atau dari luar kehidupan pribadi orang tersebut). Ada juga beberapa factor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi yaitu : pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), rationalization (rasionalisasi), expose (pengungkapan), needs (kebutuhan) dan greed (keserakahan)

Tindakan korupsi ini sangat merugikan bagi semua, jika dalam pemerintahan maka yang rugi tidak hanya rakyat tetapi Negara juga ikut merasakannya, seperti melambatnya pertumbuhan ekonomi Negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Begitu juga dengan perusahaan, yang terdampak tidak hanya karyawan dan perusahaan itu saja tetapi berdampak juga pada perusahaan-perusahaan yang melakukan kerja sama dengan perusahaan yang melakukan korupsi tersebut. Yang paling merugikan dari korupsi yaitu korupsi dapat menurunkan kebahagiaan masyarakat terhadap sesuatu yang dipercayanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ada 30 tindak pidana korupsi yang dikategorikan dalam 7 jenis, yaitu :

1. Merugikan Negara

- Jenis kerugian Negara ini dibagi lagi menjadi dua yaitu, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan Negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencati keuntungan dan merugikan Negara.

2. Gratifikasi

- Pemberian hadiah kepada pegawai negri yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, tiket pesawat, liburan, dan lain sebagainya.

 3. Pemerasan

- Tindakan yang dilakukan oleh pegawai negri untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan memaksa orang lain dibawah kendalinya untuk memberikan sesuatu atau membayarnya.

4. Perbuatan curang

- Jenis korupsi ini biasanya dilakukan oleh pemborong yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan dapat juga membahayakan keselamatan Negara saat perang.

5. Suap-menyuap

- Merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

6. Penggelapan dalam jabatan

- Tindakan seorang pejabat pemerintahan dengan kekuasaan yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti, menghancurkan barang bukti, atau bisa juga penggelapan lapora keuangan milik Negara.

7. Benturan kepentingan dalam pengadaan

- Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadan barang atau jasa yang dipilih setelah melaui proses seleksi itu disebut dengan tender. Nah, jika instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Ada juga kasus korupsi yang ada di Indonesia contohnya yaitu kasus korupsi PT Asabri. Kasus dugaan korupsi PT Asabri ini telah menyeret sejumlah nama besar pasar modal dan diduga telah merugikan Negara hingga Rp 23 Triliun. Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian Negara yang mencapai Rp 16,8 Triliun. Meskipun kasus korupsi keduanya ini berbeda, tetapi pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega perusahaan tersebut.

Masih banyak lagi korupsi-korupsi yang dilakukan oleh instansi Negara Indonesia. Adapun cara Indonesia untuk mengatasi masalah korupsi di negaranya yaitu dengan :

1. Memperbaiki system dan memantau pengaduan masyarakat

2. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu

3. Pelaporan harta pribadi

4. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.

Tetapi dengan upaya yang sudah dilakukan Indonesia untuk negaranya mengapa masih saja banyak yang melakukan korupsi? Hal ini dikarenakan kurang tegasnya aparat penegak hukum, benar saja Negara telah melakukan upaya sebanyak mungkin, tapi apa boleh buat jika aparat penegak saja tidak menegaskan dengan lugas hal apa saja yang tidak diperbolehkan agar tidak memicu seseorang untuk melakukan korupsi. Lemahnya system pemerintahan dalam menanggulangi masalah korupsi, seperti contoh jika yang melakukan korupsi orang-orang yang menengah kebawah maka masalah korupsi tersebut akan cepat di usut, tetapi jika yang melakukan tindakan korupsi berasalh dari orang-orang yang penting dan memiliki jabatan maka kasus tersebut tidak segera diusut atau bahkan di tenggelamkan.

Dalam system pemerintahan, Indonesia memang masih kurang dalam menanganinya. Banyak sekali orang yang berpendapat tentang system pemerintahan Indonesia bahwasanya hukum di Indonesia itu tumpul keatas dan tajam kebawah. Mengapa orang-orang beranggapan seperti itu? Karena memang pemerintahan Indonesia masih selalu mendukung yang memiliki jabatan tinggi dan masih lemah dengan adanya pemberian uang suap untuk melaksanakan tugas. Pelaksanaan tugas yang dimaksud adalah tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan atau dengan kata lain menyeleweng.

Kita generasi muda atau yang biasa disebut dengan Gen-Z, dimana nantinya kita sebagai penerus bangsa, sebaiknya sejak dini kita tanamkan rasa jujur, tanggung jawab yang besar dan adil dalam segala hal. Mengapa kita perlu menanamkan sejak dini? Karena itu akan menjadi bekal serta menjadi kebiasaan untuk kita kedepannya, untuk menciptakan Negara yang maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun