Mohon tunggu...
Alfia Azizah
Alfia Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka nulis emang orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Negara Indonesia?

22 November 2023   18:25 Diperbarui: 22 November 2023   18:30 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Negara hukum atau teori 'the rule of law' merupakan konsep penyelenggaraan Negara yang didasarkan atas hukum. Setiap tindakan penyelenggara Negara harus didasarkan atas hukum yang berlaku di Negara tersebut. Secara etimologis, istilah Negara hukum ini berasal dari bahasa Belanda yaitu 'rechtsstaat'. Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Oleh sebab itu, istilah 'nomokrasi' memiliki kaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Gagasan hukum dibangun untuk mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang  fungsional, berkeadilan, serta dikembangkan dengan mempebaiki lembaga hukum, politik, ekonomi dan sosial secara tertib dan teratur dengan membangun budaya dan pengetahuan hukum yang logis dalam kehidupan bangsa dan Negara.

Istilah Negara hukum telah digunakan Indonesia sejak Negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Indonesia merupakan Negara yang meerapkan system kedaulatan rakyat dimana yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Adapun ciri-ciri suatu Negara menurut ahli yaitu sebaga berikut :

* Menurut F.J Stahl yang merupakan ahli hukum Eropa Kontinental, memaparkan cirri-ciri Negara hukum sebagai berikut:

1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia

2. Pemisahan kekuasaan Negara

3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang

4. Adanya peradilan administrasi

Setelah merumuskan, perumusan F.J Stahl itu ditinjau lagu dengan International Commision of Jurist saat konferensi di Bangkok. Ciri-ciri Negara hukum yang telah direvisi yakni:

1. Perlindungan konstiyusional, yang dimana artinya selain menjamin hak-hak indovidu konstitusi namun juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun