ANALISIS RATIO KEUANGAN
PT ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY TBK
TAHUN 2018-2019-2020
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (Entitas) atau biasa disebut dengan PT.ALMI didirikan pada 26 Juni 1978 dengan akta notaris No. 157, sebuah notaris di Surabaya. Akta ketetapan yang telah ditetapkan tersebut telah diakreditasi oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. JA/5/123/delapan tanggal 30 Mei 1981 dan diperkenalkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 5 Januari 1982.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Sawatra Tap, Kecamatan Gedangan, Sid Arjo, Jawa Timur, dan berkantor pusat di Jl. Kembang Jepun No. 3840, Surabaya ini memulai produksinya pada tahun 1983.
Sesuai dengan pasal tiga anggaran dasar Entitas, ruang lingkup olahraga Entitas adalah untuk melakukan perusahaan komersial di samping subjek perusahaan dan perubahan yang terkait dengan aluminium, dengan olahraga perusahaan komersial berikutnya:
- Perusahaan memproduksi logam dasar non-ferro;
- Perusahaan penggilingan baja non-ferro;
- Perusahaan pengecoran baja non-ferro dan logam;
- Perubahan besar pada logam dan bijih baja;
- Daur ulang barang baja; dan
- Perdagangan barang bekas.
Mulai 31 Desember 2020 dan 2019, perusahaan tidak memiliki karyawan penuh waktu, sehingga menggunakan karyawan tidak tetap untuk mendukung operasi berikutnya
1. LABA PER SAHAM
Laba per saham dihitung sesuai dengan PSAK 56 "Laba per Saham" dengan membagi laba bersih dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang diterbitkan untuk periode tersebut. EPS atau laba per saham merupakan peluang dan keuntungan perusahaan yang dapat diklaim oleh setiap saham biasa yang saat ini diterbitkan/yang sedang beredar.