Mohon tunggu...
Alfi Hudaybiah
Alfi Hudaybiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Jember

Prodi Ekonomi Syariah NIM E20182343

Selanjutnya

Tutup

Money

Suap-Menyuap, Tanda Lunturnya Etika

17 Maret 2019   11:51 Diperbarui: 17 Maret 2019   12:28 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika hakim dipengaruhi dengan cara diberi suap, maka secara tidak langsung sudah ada tindakan membeli hukum dari tangan hakim untuk mengambil hak orang lain (Mustofa, 2013: 183). Sehingga dalam kasus tersebut orang-orang akan kehilangan kepercayaan pada hukum dan juga pengadilan. Konsekuensinya, pengadilan yang merupakan tempat untuk menegakkan keadilan tidak akan berguna lagi. Akibatnya akan timbul penderitaan dalam masyarakat dan tidak adanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
        

Tentang suap-menyuap ini, Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Beliau juga melarang umat Islam dengan tegas untuk tidak memberi atau menerima suap. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Dari Abi Hurairah RA, Ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hukum (HR. Ahmad dan Imam Empat)."
        

Dalam hadis tersebut sudah jelas dikatakan bahwa Rasulullah melaknat orang yang melakukan suap-menyuap baik dari pihak yang memberi maupun yang menerima suap lebih-lebih dalam masalah hukum. Artinya ditekankan adanya penegakan keadilan yang bersih dari praktik suap-menyuap.
        

Namun, suap-menyuap sudah memiliki andil besar dalam masalah penegakan keadilan. Pengaruh suap-menyuap dalam penegakan keadilan apabila dibiarkan sangat merusak, karena menimbulkan banyak kejahatan dalam masyarakat. Berkaitan dengan masalah suap-menyuap dalam kalangan hakim, Nabi Muhammad SAW menunjukkan rasa tidak sukanya terhadap praktik suap-menyuap dalam memutuskan suatu perkara. Nabi Muhammad SAW sendiri telah mengutuk orang yang memberi dan menerima suap dalam proses perkara di pengadilan.
        

Tidak ada keraguan bahwa keterlibatan seorang hakim dalam praktik suap-menyuap, khususnya dalam penegakan keadilan, adalah suatu tindakan yang dilarang. Pihak yang terlibat akan menderita tidak hanya di dunia namun juga di akhirat kelak. Lebih jauh lagi, hakim yang menerima suap dengan maksud meringankan pihak yang sudah memberi suap dan melakukan ketidakadilan terhadap pihak lain maka dianggap telah bertindak kufur (Manan, 2018: 278). Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Hakim yang memakan (harta yang diberikan padanya sebagai) hadiah (adalah seperti orang yang) memakan harta yang haram dan ketika menerima suap berati dia telah bertindak kufur."
        

Hadis tersebut menjelaskan bahwa yang melakukan ketidakadilan dengan menerima suap disebutkan telah melakukan kekufuran. Hal ini dikarenakan hakim tersebut setelah menerima suap akan bertindak sesuai perintah pihak yang telah memberi suap, tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
        

Bentuk terburuk dari suap-menyuap adalah jika seorang hakim menerima suap ketika sedang mengadili suatu perkara, maka ia telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah menggelapkan amanah yang telah diberikan kepadanya. Hakim tersebut akan sulit masuk surga sesuai dengan perkataan Nabi Muhammad SAW:

"Suap yang diterima oleh orang yang mengadili suatu perkara, maka akan menjadi halangan antara ia dan surga."
        

Para sahabat Nabi Muhammad SAW dan juga para khalifah pun telah menerangkan praktik suap-menyuap tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada hakim dan gubernurnya, Umar bin Khattab r.a. telah melarang keras mereka untuk menerima suap dengan kalimat berikut:
"Berhati-hatilah, jangan menerima suap dan jangan membuat putusan berdasarkan keinginanmu sendiri."
        

Praktik suap-menyuap akan menyebabkan orang-orang yang tertindas tidak akan tertolong, karena hak-hak mereka telah direnggut secara paksa oleh pihak yang melakukan suap dan menerima suap. Hal itu tentunya akan menimbulkan kekacauan dalam pertumbuhan hukum di masyarakat dan akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial di masyarakat secara keseluruhan.
        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun