Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perma Gugatan Sederhana: Domisili Hukum

29 Oktober 2020   10:47 Diperbarui: 29 Oktober 2020   12:36 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya masih ingat betul kenapa ketentuan "satu wilayah hukum" ini masih diakomodasi, karena waktu itu Perma e-court belum selesai dibahas. Perubahan hanya bisa dilakukan jika hakimnya berani membuat terobosan, tentu dengan pembatasan seperti yang saya jelaskan di atas. Dan, pemanggilan delegasi ini sudah tidak relevan lagi diterapkan. Harus diubah. Panggilan bisa langsung dilakukan oleh pengadilan yang mengadili perkara kepada para pihak. Kalaupun mau menghargai pengadilan tempat domisili hukum para pihak, cukup berupa pemberitahuan saja atau tembusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun