Di tengah geliat dunia usaha, anjak piutang hadir sebagai solusi cerdas untuk mengatasi lambatnya arus kas akibat piutang yang belum tertagih. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat dua skema anjak piutang yang fundamentalnya berbeda, yaitu syariah dan konvensional. sebelum lanjut ke pembahasan, kita simak pengertiannya terlebih dahulu.
Pengertian
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
kemudian kita lanjut soal apa yang membedakan Anjak Piutang syariah dan Anjak Piutang konvensional? Simak - Simak Baik yak.
Prinsip Dasar
Anjak Piutang Syariah:
- Berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan riba (bunga).
- Menggunakan konsep jual beli piutang (bai' al-dayn) yang diperbolehkan dalam syariah.
- Transaksi harus bebas dari unsur-unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan riba.
Anjak Piutang Konvensional:
- Berdasarkan prinsip-prinsip keuangan konvensional yang memperbolehkan bunga.
- Menggunakan konsep jual beli piutang dengan bunga sebagai imbalan atas jasa faktor.
- Tidak ada larangan mengenai unsur gharar, maysir, atau riba.
Mekanisme Pembiayaan
Anjak Piutang Syariah:
- Faktor membeli piutang dari perusahaan dengan harga diskon yang disepakati.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan syariah, dan tidak ada tambahan bunga atas piutang yang dibeli.
Anjak Piutang Konvensional:
- Faktor membeli piutang dari perusahaan dengan harga diskon.
- Faktor mengenakan bunga atas jumlah piutang yang dibeli hingga pembayaran dilakukan oleh debitur.
Pengawasan dan Kepatuhan
Anjak Piutang Syariah:
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
- Setiap transaksi harus disetujui oleh DPS sebelum dilaksanakan.
Anjak Piutang Konvensional:
- Diawasi oleh otoritas keuangan konvensional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa pengawasan khusus terkait kepatuhan syariah.
- Fokus pada kepatuhan terhadap regulasi keuangan umum.
Risiko dan Imbalan
Anjak Piutang Syariah:
- Risiko ditanggung oleh faktor sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba.
- Imbalan diperoleh melalui margin keuntungan yang disepakati dalam kontrak jual beli piutang.
Anjak Piutang Konvensional:
- Risiko dapat ditanggung bersama oleh faktor dan perusahaan tergantung pada kesepakatan.
- Imbalan diperoleh melalui bunga yang dikenakan atas piutang yang dibeli.
Keuntungan dan Manfaat
Anjak Piutang Syariah:
- Sesuai dengan prinsip syariah, sehingga cocok untuk perusahaan yang ingin mematuhi hukum Islam.
- Menghindari bunga, sehingga lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Anjak Piutang Konvensional:
- Fleksibilitas dalam penetapan bunga dan syarat-syarat lainnya.
- Diterima secara luas dalam praktik bisnis global.
Perbedaan antara anjak piutang syariah dan anjak piutang konvensional terletak pada prinsip-prinsip dasar, mekanisme pembiayaan, pengawasan, risiko dan imbalan, serta keuntungan yang diperoleh. Anjak piutang syariah memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sedangkan anjak piutang konvensional menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Perusahaan dapat memilih jenis anjak piutang yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang dipegangnya.