Di tengah geliat dunia usaha, anjak piutang hadir sebagai solusi cerdas untuk mengatasi lambatnya arus kas akibat piutang yang belum tertagih. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat dua skema anjak piutang yang fundamentalnya berbeda, yaitu syariah dan konvensional. sebelum lanjut ke pembahasan, kita simak pengertiannya terlebih dahulu.
Pengertian
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.
Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
kemudian kita lanjut soal apa yang membedakan Anjak Piutang syariah dan Anjak Piutang konvensional? Simak - Simak Baik yak.
Prinsip Dasar
Anjak Piutang Syariah:
- Berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang mengharamkan riba (bunga).
- Menggunakan konsep jual beli piutang (bai' al-dayn) yang diperbolehkan dalam syariah.
- Transaksi harus bebas dari unsur-unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan riba.
Anjak Piutang Konvensional:
- Berdasarkan prinsip-prinsip keuangan konvensional yang memperbolehkan bunga.
- Menggunakan konsep jual beli piutang dengan bunga sebagai imbalan atas jasa faktor.
- Tidak ada larangan mengenai unsur gharar, maysir, atau riba.
Mekanisme Pembiayaan
Anjak Piutang Syariah:
- Faktor membeli piutang dari perusahaan dengan harga diskon yang disepakati.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan syariah, dan tidak ada tambahan bunga atas piutang yang dibeli.
Anjak Piutang Konvensional:
- Faktor membeli piutang dari perusahaan dengan harga diskon.
- Faktor mengenakan bunga atas jumlah piutang yang dibeli hingga pembayaran dilakukan oleh debitur.