Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Investasi Bodong oleh Doni Salmanan

1 Oktober 2024   09:45 Diperbarui: 1 Oktober 2024   10:27 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

TUGAS MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Dosen pengampu : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

Nama           : Alfata Yahya Kusuma

Nim             : 222111284

Kelas/prodi  : 5H/HES

        Investasi merupakan sebuah bentuk penanaman modal yang dilakukan guna untuk mendpat keuntungan di masa yang akan datang. Ada banyak jenis Investasi seperti contoh

  • Reksadana
  • Saham
  • Emas
  • Obligasi Negara
  • Deposito

Investasi dapat dilakukan ketika kita sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki keuangan yang lebih dari mencukupi kebutuhan hidup, karena Investasi membutuhkan waktu yang lama untuk dapat menghasilkan keuntungan.

        Pada era modern seperti sekarang, banyak pula beragam cara Investasi yang dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi yang mudah untuk di akses dan tidak rumit untuk penggunaan nya. Dibalik itu semua terdapat sebuah kasus yang sangat menghebohkan dan merugikan banyak pihak yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni Salmanan di tangkap karena kasus Investasi bodong. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah mengenai kasus penipuan dan juga pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex

        Hal ini menjadi sebuah kerugian besar yang dialami masyarakat. Banyak dari kalangan muda dan kalangan tua yang menjadi korban dari Investasi bodong tersebut. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan yaitu dijerat dengan pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,

        Pengadilan Tinggi Bandung juga memutuskan bahwa aset dan barang mewah milik Doni dirampas negara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun