B. Keberadaan Hukum Sebagai Nilai Sosial
      Hukum memiliki peran dan fungsi yang memiliki kedudukan penting di masyarakat, yang kedepannya akan mempengaruhi tingkah-laku kehidupan di masyarakat.  Menurut para pakar hukum, fungsi-fungsi hukum itu antara lain meliputi:
- Memberi pengarahan untuk masyarakat bagaimana cara berperilaku
- Pengawasan atau pengendalian (Social Control)
- Penyelesaian Sengketa (dispute settlement)
- Rekayasa Sosial (social engineering)
      Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa hukum dapat di gunakan untuk menyelesaikan konflik, meminimalisir terjadinya pertikaian, dan mempengaruhi sifat seseorang untuk bisa menjadi baik. Dengan adanya Hukum manusia yang awal nya memiliki sifat jahat, dapat berubah ketika mengetahui atau memahami Hukum itu sendiri. Hukum juga dapat mengendalikan situasi yang awal nya memanas berubah menjadi dingin, itu artinya secara tidak langsung hukum dapat menyelesaikan sebuah pertikaian yang sedang terjadi di masyarakat.
C. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
      Keadilan merupakan salah satu tujuan dari berdirinya Hukum. Namun kadang kala keadilan menjadi sebuah pertanyaan dan perdebatan di kalangan para Intelektual yang tiada akhir, yakni akankah benar keadilan dapat terwujud. Keadilan menjadi sebuah perbincangan mengenai tentang apa itu keadilan, bagaimana wujud keadilan, dimana keadilan itu, kapan seseorang memperoleh keadilan dan masih banyak perdebatan mengenai keadilan itu sendiri. Sebuah keadilan harus terwujud, karena keadilan merupakan penopang utama dari berdiri nya Hukum. Seperti halnya bangunan, jika tidak terdapat pondasi maka bangunan tersebut akan runtuh. Apabila keadilan tidak dapat di wujudkan maka Hukum dianggap telah mati.
      Keadilan menjadi sebuah perdebatan panjang karena keadilan bersifat objektif, yakni yang di anggap orang benar belum tentu orang lain menganggap itu adalah benar. Menurut Sudikno Mertokusumo, pertanyaan mengenai apa keadilan itu meliputi dua hal, yaitu hakekat keadilan dan isi atau norma untuk berbuat secara kongkrit dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya melalui suatu norma yang menurut pandangan subyektif melebihi norma-norma lain, sedangkan tentang isi keadilan, Aristoteles membedakannya menjadi dua macam yaitu :
- Justitia distributif, yaitu keadilan yang menuntut setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya (suum cuique tribuere). Jatah ini tidak sama untuk setiap orang tergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan dan sebagainya. Justitia distributive ini merupakan kewajiban pembentuk undang-undang untuk diperhatikan dalam menyusun undang-undang.
- Justitia comutativa, yaitu keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Hal ini berarti justitia comutativa menuntut adanya kesamaan, yakni yang adil ialah apabila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dan sebagainya. Justitia comutativa ini tergolong dalam tugas hakim yaitu hakim dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya tanpa membedakan orang (equality before the law).
      Dari kedua pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa sebuah keadilan tidak dapat di tegakan secara instan, namun memerlukan faktor-faktor pendorong seperti yang di jelaskan dari pengertian Justitia distributive yang menjelaskan bahwa keadilan bergantung pada kekayaan, kelahiran, pendidikan, kemampuan dan sebagainya. Namun pada pernyataan kedua mengenai Justitia comutativa beranggapan bahwa  keadilan adalah milik semua orang dan tidak memandang siapa orang nya. Keadilan saat ini sangat sulit ditegakan karena banyak sekali faktor seperti kekuasaan, kekayaan dan lain sebagainya. Karena faktor itulah banyak sekali rakyat di kalangan menegah kebawah sangat sulit meraih sebuah keadilan, dan tidak heran kadangkala keadilan menjadi sesuatu yang langka dikalangan masyarakat menengah ke bawah.
D. Karakteristik Sosiologi Hukum
      Demi terwujud nya sebuah keadilah yang di harapkan, seorang Hakim harus mampu memiliki kemampuan analisis hukum yang baik, integritas, moral dan etika. Seorang Hakim diharapkan mampu menjadi seorang tokoh atau garda utama pembangun sebuah keadilan. Hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak saat berperkara karena apabila hal tersebut sampai terjadi maka runtuhlah sebuah  keadilan. Hubungan antara hukum dan hakim sebagai sentral dalam penegakan hukum sebagaimana diuraikan di atas, sangat berpengaruh terhadap pencapaian keadilan subtantif sesuai dengan nilai-nilai yang dituangkan dalam Pancasila.
      Dengan perkataan lain, hubungan antara hukum, hakim dan keadilan adalah perwujudan keadilan substantif sesuai nilai-nilai dalam Pancasila sangat bergantung kepada pemikiran hukum yang diterapkan oleh hakim di pengadilan. Fakta yang terjadi di Indonesia adalah kebanyakan penegak hukum termasuk hakim dalam proses penegakan hukum belum dilandasi oleh pemikiran hukum progresif melainkan dilandasi oleh pemikiran hukum positivistiklegalistik dengan memandang hukum hanyalah berupa undang-undang dan semata-mata untuk mengejar kepastian hukum, dengan mengorbankan keadilan sosial masya
      Maka dari itu disini penting nya di tegakan Sosiologi Hukum. Secara sederhana Sosiologi Hukum dapat di artikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik  antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis atau dapat di maknai sebagai pendekatan berdaasarkan sumber yang telah ada untuk menafsirkan sebuah informasi. Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.