Mohon tunggu...
Al Farizil Dimas Saputra
Al Farizil Dimas Saputra Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa double degre Informatika dan Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dinamika Hukum Telekomunikasi dalam Era Digital

11 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:00 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. (2023). UU Telekomunikasi Beri Pengakuan dan Perlindungan Hak Pribadi. Diambil kembali dari https://www.mkri.id/: https://www.mkri.id/index.php?id=14971&page=web.Berita

United Nations. (2022). Universal Declaration of Human Rights. Diambil kembali dari United Nations Human Rights: https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/english

Universitas Terbuka. (2022). Hukum Telekomunikasi. Dalam N. A. Delianorr, Pengantar Ilmu Hukum/PTHI (hal. 12.86-12.93). Tangerang: Universitas Terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun