Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, definisi telekomunikasi adalah sebagai kegiatan pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Asas penyelenggaraan telekomunikasi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diselenggarakan bedasarkan :
- Asas Manfaat
- Telekomunikasi memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi berbagai sektor dalam suatu ketatanegaraan seperti infrastruktur pembangunan, penunjang sektor kesehatan, pendidikan, bahkan sektor pemerintahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Asas adil dan merata
- Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata sehingga mendapatkan hak perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat.
- Asas kepastian hukum
- Penyelenggaraan telekomunikasi harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada siapapun pengguna telekomunikasi
- Asas kepercayaan pada diri sendiri
- Penggunaan teknologi telekomunikasi dimanfaatkan dengan cara memaksimalkan potensi sumber daya nasional secara efisien dan diupayakan untuk dapat dikuasai agar dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sehingga dapat bersaing pada persaingan global.
- Asas kemitraaan
- Penyelenggaraan telekomunikasi diupayakan untuk dapat selaras dengan pengembangan iklim, timbal balik, dan sinergitas dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
- Asas keamanan
- Dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, infrastruktur dan pengoperasiannya.
- Asas etika
- Diupayakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa untuk dapat profesional, kesusilaan, keterbukaan, dan menanamkan integritas sebagai suatu landasan.
Dalam hukum telekomunikasi, terdapat beberapa hal yang diatur, termasuk hak pribadi subjek hukum. Hak pribadi atau privacy, merupakan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang berbunyi :
“No one should be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.”
Privacy memiliki tiga aspek, diantaranya :
- Privasi mengenai pribadi seseoarang (Privacy of a Person’s Persona)
- Merupakan sebuah Hak atas privat yang dilandaskan pada prinsip setiap orang mempunyai hak untuk dibiarkan sendiri.
- Privasi dari data tentang seseorang (Privacy of Data About a Person)
- Jangkauan hak privasi juga ditetapkan pada data-data dan informasi-informasi pribadi seseorang yang disalahgunakan oleh pihak lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran-pelanggaran hukum.
- Privasi atas komunikasi seseorang (Privacy of a Person’s Communication)
- Hak atas privasi juga menjangkau komunikasi secara online. Pada hal-hal tertentu, perlu adanya pengawasan dan penyingkapan isi dari komunikasi online yang bukan merupakan orang yang bersangkutan sehingga dapat timbul pelanggaran terhadap privasi seseorang
Ruang lingkup pengkajian Hukum Telekomunikasi dibagi menjadi dua komponen. Komponen yang pertama berkaitan dengan sistem misalnya hardware, software, procedur, human, and information. Komponen yang kedua berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, output, proses, penyimpanan, dan komunikasi.
- Kesimpulan
Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya berhubungan dengan personal atau subyek hukum yang menggunakan media online dan memasuki dunia Cyber atau maya. Di Indonesia, cyber law atau hukum siber diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara general, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang ITE dapat disebut sebagai cyberlaw karena memiliki muatan dan cakupan yang luas membahas pengaturan dunia maya.
Ruang lingkup pengkajian Hukum Telekomunikasi dapat terbagi dua komponen. Yaitu komponen yang berkaitan dengan sistem dan komponen yang berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi seperti yang telah dibahas sebelumnya. Kedua komponen tersebut dikenal dalam empat komponen yaitu : Content (substansi dari data yang berupa output/input), Computing (sistem pengolah informasi), Communication (keberadaan sistem komunikasi pada sistem interkoneksi, global interpersonal, dan jaringan komputer), dan Community (masyarakat sebagai pelaku intelektual).
Referensi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). DINAMIKA KONVERGENSI HUKUM TELEMATIKA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. Diambil kembali dari KEMENKUMHAM: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?Itemid=187&catid=107&id=668:dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional&option=com_content&view=article&lang=en