Zakat yang merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Zakat sangat erat kaitannya dengan dimensi sosial, moral, maupun ekonomi. Oleh karena itu, zakat sebagai instrumen keuangan dalam rangka pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan.
Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah peran yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat menjadi keuangan Islam yang sangat handal. Pada saat itu sangat sulit mencari mustahik (penerima zakat) karena pada masa tersebut dilakukan pemberdayaan zakat secara adil dan merata sehingga mereka yang berstatus mustahik berubah menjadi Muzakki (pembayar zakat). Lebih dari itu zakat memiliki beberapa implikasi dan andil dalam perekonomian. Oleh sebab itu kebangkitan paling penting dalam Islam sebenarnya adalah kebangkitan ekonomi yang berintikan zakat. Kesadaran menunaikan zakat bagi setiap muslim adalah kunci bagi terciptanya umat yang sejahtera
Kesimpulan dari artikel ini adalah kebijakan keadilan distribusi yang berpegang pada pertumbuhan ekonomi merupakan kebijakan yang membatasi peredaran harta di kalangan orang-orang kaya saja. Prinsip utama konsep distribusi dalam pandangan Islam adalah peningkatan dan pembagian kekayaan agar sirkulasi harta meningkat sehingga kekayaan yang diproleh melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu. Keadilan distribusi kekayaan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di suatu negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Islam dimana pendistribusian kekayaan tidak mengutamakan kepentingan pihak penguasa atau pribadi, namun mengutamakan kesejahteraan masyarakat umum, terutama bagi golongan yang kurang mampu atau yang membutuhkan. Keadilan distribusi disertai dengan kesadaran untuk menunaikan zakat akan memperkecil kesenjangan ekonomi dan sosial yang terjadi. Perlu sinergi dan andil dari masyarakat dan pemerintah agar terlaksana pembangunan ekonomi yang baik serta masyarakat yang sejahtera.
REFERENCES:Â
Aprianto. 2016. "Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam". Jurnal Hukum Islam, 14 (2), 73-96. https://media.neliti.com/media/publications/208922-kebijakan-distribusi-dalam-pembangunan-e.pdf. [Dikutip pada 24 Maret 2022].
Noor, R.A. 2012. "Kebijakan Distribusi Ekonomi Islam dalam Membangun Keadilan Ekonomi Indonesia". ISLAMICA Jurnal Studi Keislaman, 6 (2), 316-328. https://www.researchgate.net/publication/286396105_Kebijakan_Distribusi_Ekonomi_Islam_dalam_Membangun_Keadilan_Ekonomi_Indonesia. [Dikutip pada 24 Maret 2022]
Mufidah, Z. 2020. "Keadilan Distribusi dalam Perspektif Ekonomi Islam".
https://www.kompasiana.com/zidnymufidah4753/5fa4da61d541df222f6554e3/keadilan-distribusi-dalam-perspektif-ekonomi-islam (Artikel). [Dikutip pada 24 Maret 2022]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H