Desentralisasi merupakan elemen penting dalam meningkatkan kemampuan pemerintah atau negara untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Dengan begitu, desentralisasi merupakan suatu konsep yang mengisyaratkan adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.Â
Tujuannya agar pemerintah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi-fungsi pelayanan pada seluruh lapisan masyarakat. Desentralisasi di Indonesia sediri di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bab 1 disebutkan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.[1] Salah satu tujuan desentralisasi yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik terhadap masyarakat.Â
Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tentunya tidak dilaksanakan oleh pemerintah pusat akan tetapi melalui pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan pembangunan agar dapat memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan nasional. Apabila pelyanan publik yang diberikan kepada masyrakat berkualitas maka proses desentralisasi berjalan dengan baik.
 Dalam urusan di bidang pelayanan publik pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pelayanan publik terhadap masyarakat melalui sebuah Organisasi Penyelenggara yang dalam Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2009 dijelaskan bahwa sebuah organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan.[2] Â
Desentralisasi dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga pemerintah daerah yang dapat memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien terhadap masyarakat sehingga harapan masyarakat dapat tercapai. Dalam melaksanakan desentralisasi tentunya pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri yaitu melalui adanya otonomi daerah. Desentralisasi dijadikan sebagai alat untuk mencapai salah satu tujuan negara. Oleh karena itu. desentralisasi berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.Â
 Dengan adanya pemberian otonomi daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk menciptakan pemerintah semakin efisien dan pemerintah yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Tujuan dari otonomi daerah itu sendiri yaitu memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul pada saat ini.Â
Permasalahan mengenai pelayanan publik itu berupa kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat, pelayanan yang berbelit-belit kepada masyarakat, adanya tindakan KKN yang dilakukan oleh para aparatur pemerintahan, pelayanan yang tidak ramah dan tidak efektif yang diberikan kepada masyarakat dan masih banyak lagi permasalahan pelayanan publik yang muncul baik itu di tingkat provinsi maupun di di tingkat kabupaten atau kota. Permasalahan itu disebabkan oleh ketidakpedulian dan rendahnya komitmen top pimpinan, pimpinan manajerial atas, menengah dan bawah, aparatur penyelenggara pemerintahan, kurangnya kualitas Sumber daya manusia dari para perangkat pemerintahan di tingkat kabupaten maupun nagari, kurang tegasnya pemimpin pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan, masih terdapatnya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), kepemimpinan  yang  transaksional,  struktur  organisasi  yang adaptif, perilaku organisasi yang koruptif, lemahnya implementasi kebijakan, belum diterapkannya prinsip good governance dan komunikasi birokrasi yang kurang baik.[3]
 Dengan adanya permasalahan mengenai pelayanan publik yang belum efektif dan efisien yang dilakukan oleh para aparatur pemerintah daerah tentunya pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintah daerah yang menjadi kewenangannya.  Dengan adanya otonomi daerah dapat mengatasi permasalahan pelayanan publik yang belum berkualitas karena pemerintah daerah mempunyai hak untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Sehingga pemerintah daerah dapat membuat kebijakan atau keputusan untuk mengatasi permasalahan pelayanan publik yang belum maksimal. Untuk dapat mengatasi permasalahan pelayanan publik yang belum maksimal tersebut maka pemerintah daerah dapat melakukan beberapa upaya seperti,
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja dari para aparatur pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Evaluasi ini sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah agar dapat menciptakan para aparatur yang mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas. Single dapat memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat. Evaluasi ini dapat dilakukan beberapa cara seperti melakukan transformasi atau pergantian dari para aparatur pemerintahan agar menciptakan SDM yang berkualitas, memberikan pelatihan pembentukan karakter bagi para aparatur pemerintahan sehingga dapat menciptakan SDM yang berkualitas, dan evaluasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu melalui tanggapan atau saran dari masyarakat untuk mengatasi si permasalahan mengenai pelayanan publik yang belum maksimal ini. Tentunya adanya komunikasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh para aparatur pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
- Membuat kebijakan yang sesuai dengan keadaan masyarakat, karena masyarakat sebagai pelaksana kebijakan tentunya berharap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Untuk itu masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan antara pemerintah dengan masyarakat.
- Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah diharapkan mampu menerapkan asas-asas yang terdapat dalam pasal 4 undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu Kepentingan umum; Kepastian hukum; Kesamaan hak; Keseimbangan hak dan kewajiban; Keprofesionalan; Partisipatif; Persarnaan perlakuan/ tidak diskriminatif; Keterbukaan; Akuntabilitas; Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; Ketepatan waktu; Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.[4] Apabila asas-asas mengenai pelayanan publik itu dapat dilakukan dengan baik maka proses desentralisasi dapat dikatakan berhasil. Namun sebaliknya apabila azas-azas mengenai pelayanan publik tersebut belum laksanakan dengan baik oleh pemerintah maka proses desentralisasi dianggap belum berhasil. Oleh karena itu diharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk dapat menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta sesuai dengan asas-asas tentang pelayanan publik.
- Membuat peraturanatau sanksi yang tegas oleh pemerintah daerah terhadap tindakan KKN yang dilakukan oleh para aparatur pemerintahan agar dapat membuat efek jera bagi para aparatur pemerintahan. Sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat.Â
- Mempermudah proses masyarakat dalam menggunakan pelayanan publik sehingga membuat masayrakat merasa mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan harapannya.
Â
Dengan adanya upaya pemerintah daerah untuk mengatasi pelayanan publik yang belum maksimal yang diberikan oleh pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota termasuk pemerintah terendah yaitu desa atau Nagari sehingga dapat berjalanya proses desentralisasi di daerah fan terlaksananya otonomi daerah dengan baik. Oleh karena itu, untuk menciptakan desentralisasi yang berhasil diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat sehingga kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dapat dikatakan berhasil. Oleh karena itu harus adanya nya interaksi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat agar kebijakan desentralisasi ini dapat berjalan dengan baik. Tujuan desentralisasi itu sendiri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam kerangka model demokrasi. Tentunya masyarakat melalui wakil-wakilnya dapat menentukan kriteria kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, sosial budaya dan lain-lain. Masyarakat dapat menunjukkan pelayanan publik yang diberikan oleh masyarakat agar pelayanan tersebut efektif dan efisien dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Â
Disamping itu ada kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya bagi mereka memiliki kekuasaan atau uang dengan sangat mudah untuk mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu apabila ketidakmerataan yang tidak adil and yang diterima oleh masyarakat terus-menerus terjadi maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang berbahaya dalam kehidupan berbangsa potensi tersebut dapat berupa disintegrasi bangsa perbedaan antara kaya dan miskin, penangkatan ekonomi yang lamban. Kemudian dengan adanya dampak tersebut membuat pemerintah pusat enggan menyerahkan kewenangan yang lebih besar kepada ada daerah berupa otonomi daerah karena diakibatkan oleh pelayanan publik yang tidak efektif dan efisien.Untuk itu diharapkan pemerintah daerah dapat mengatasi permasalahan pelayanan publik yang belum maksimal tersebut agar nantinya pemerintah pusat tidak mencabut kebijakan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah daerah. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daya daerah yaitu reformasi  pelayanan publik yang dapat dilakukan melalui pergeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna dan itu tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain segala mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri.
Â
Dengan demikian, perlu adanya interaksi si atau komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk dapat menciptakan proses desentralisasi dengan baik. Selain itu diharapkan dengan adanya desentralisasi di mana adanya pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang yang maksimal dan efektif serta efisien kepada masyarakat agar terciptanya tujuan dari desentralisasi yaitu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya desentralisasi ini pemerintah pusat berharap bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah ah dapat berjalan dengan baik karena pemerintah daerah sudah diberikan kewenangan khusus untuk dapat menganalisis daerahnya dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. Serta permasalahan-permasalahan yang muncul akibat dari belum maksimalnya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat diatasi dengan beberapa upaya di atas sehingga pemerintah pusat dapat mengatakan bahwa kebijakan desentralisasi ini berhasil dilakukan di daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menciptakan dan memaksimalkan kebijakan desentralisasi ini dalam bentuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H