Disamping itu ada kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya bagi mereka memiliki kekuasaan atau uang dengan sangat mudah untuk mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu apabila ketidakmerataan yang tidak adil and yang diterima oleh masyarakat terus-menerus terjadi maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang berbahaya dalam kehidupan berbangsa potensi tersebut dapat berupa disintegrasi bangsa perbedaan antara kaya dan miskin, penangkatan ekonomi yang lamban. Kemudian dengan adanya dampak tersebut membuat pemerintah pusat enggan menyerahkan kewenangan yang lebih besar kepada ada daerah berupa otonomi daerah karena diakibatkan oleh pelayanan publik yang tidak efektif dan efisien.Untuk itu diharapkan pemerintah daerah dapat mengatasi permasalahan pelayanan publik yang belum maksimal tersebut agar nantinya pemerintah pusat tidak mencabut kebijakan desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah daerah. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daya daerah yaitu reformasi  pelayanan publik yang dapat dilakukan melalui pergeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna dan itu tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain segala mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri.
Â
Dengan demikian, perlu adanya interaksi si atau komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk dapat menciptakan proses desentralisasi dengan baik. Selain itu diharapkan dengan adanya desentralisasi di mana adanya pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang yang maksimal dan efektif serta efisien kepada masyarakat agar terciptanya tujuan dari desentralisasi yaitu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dengan adanya desentralisasi ini pemerintah pusat berharap bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah ah dapat berjalan dengan baik karena pemerintah daerah sudah diberikan kewenangan khusus untuk dapat menganalisis daerahnya dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat. Serta permasalahan-permasalahan yang muncul akibat dari belum maksimalnya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat diatasi dengan beberapa upaya di atas sehingga pemerintah pusat dapat mengatakan bahwa kebijakan desentralisasi ini berhasil dilakukan di daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menciptakan dan memaksimalkan kebijakan desentralisasi ini dalam bentuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H