assalamualaikum wr wb, halo guys gimana kabarnya hari ini? semoga sehat selalu yaa. saya akan membahas lagi tentang korupsi yamg merugikan negara, tau ga sih guys korupsi pertama kali di dunia itu kapan? korupsi yang pertama di dunia terjadi 3100-2700 SM/Sebelum Masehi. wah lama banget ya ternyata kasus korupsi yang pertama tersebut. selain merugikan bagi negara korupsi merupaka suatu perbuatan dosa yang sangat besar. yap selain di hukum di dunia nantinya akan di hukum di akhirat juga loh, serem kan guys. maka dari itu kita semua harus menolak korupsi apapun yang di tawari oleh para oknum. korupsi dibagi menjadi 6Â jenisÂ
1. yang pertama adalah )merugikan keuangan negara. ) yap hal tersebut sangat merugikan bagi negara
rata rata oknum nya terdiri dari PNS(Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertanggung jawab. hukuman bagi koruptor yang ada di instansi negeri sipil ini berat juga loh guys Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 -- 117).
kalian bisa searching untuk selengkapnya pasal yang saya sebutkan di atas ya guys
hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 200 juta rupiah bagi para pelanggar tersebut. tuh lumayan juga ya hukumannya 20 tahun penjara dan 200 juta untuk  denda nya.
2. yang kedua adalah (kasus suap menyuap.)
guys sudah nggak asing lagi kan sama kasus ini? yap kasus ini kadang terjadi untuk meringankan hukuman seseorang atau untuk membeli sebuah suara saat pemilu, udah ga heran lagi makanya terjadi pemilu curang yang di lakukan para oknum calon tersebut. adapun pasalnya sebagai berikut
1 Pasal 5 UU 20/2001;
2 Pasal 6 UU 20/2001;
3 Pasal 11 UU 20/2001;
4 Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
5 Pasal 13 UU 31/1999.
Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999
ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal 250 juta harga yang fantastis bukan buat denda nya?
Sedangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta lho guys
wah ngeri juga ya guys kalo terjadi ke kita kasusnya pasti bakal pusing banget tuh hehe bercanda guys, ingat yaa tolak yang namanya korupsi