Mohon tunggu...
Alfan Rizki Ramdhani
Alfan Rizki Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Korupsi Merugikan Bagi Negara

4 Juni 2024   11:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

assalamualaikum wr wb, halo guys gimana kabarnya hari ini? semoga sehat selalu yaa. saya akan membahas lagi tentang korupsi yamg merugikan negara, tau ga sih guys korupsi pertama kali di dunia itu kapan? korupsi yang pertama di dunia terjadi 3100-2700 SM/Sebelum Masehi. wah lama banget ya ternyata kasus korupsi yang pertama tersebut. selain merugikan bagi negara korupsi merupaka suatu perbuatan dosa yang sangat besar. yap selain di hukum di dunia nantinya akan di hukum di akhirat juga loh, serem kan guys. maka dari itu kita semua harus menolak korupsi apapun yang di tawari oleh para oknum. korupsi dibagi menjadi 6 jenis 

1. yang pertama adalah )merugikan keuangan negara. ) yap hal tersebut sangat merugikan bagi negara

rata rata oknum nya terdiri dari PNS(Pegawai Negeri Sipil) yang tidak bertanggung jawab. hukuman bagi koruptor yang ada di instansi negeri sipil ini berat juga loh guys Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116 -- 117).

kalian bisa searching untuk selengkapnya pasal yang saya sebutkan di atas ya guys

hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 200 juta rupiah bagi para pelanggar tersebut. tuh lumayan juga ya hukumannya 20 tahun penjara dan 200 juta untuk  denda nya.

2. yang kedua adalah (kasus suap menyuap.)

guys sudah nggak asing lagi kan sama kasus ini? yap kasus ini kadang terjadi untuk meringankan hukuman seseorang atau untuk membeli sebuah suara saat pemilu, udah ga heran lagi makanya terjadi pemilu curang yang di lakukan para oknum calon tersebut. adapun pasalnya sebagai berikut

1 Pasal 5 UU 20/2001;
2 Pasal 6 UU 20/2001;
3 Pasal 11 UU 20/2001;
4 Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
5 Pasal 13 UU 31/1999.
Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999

ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal 250 juta harga yang fantastis bukan buat denda nya?

Sedangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta lho guys

wah ngeri juga ya guys kalo terjadi ke kita kasusnya pasti bakal pusing banget tuh hehe bercanda guys, ingat yaa tolak yang namanya korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun