Maraknya laporan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini, menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa, pertama masyarakat sudah mulai melek hukum. Artinya masyarakat tidak lagi melakukan suatu tindakan main hakim sendiri, atau membalas sebuah pencemaran nama baik dengan tindakan yang sama, namun dengan melaporkannya, dan membiarkan hukum berjalan dengan semestinya.Â
Kedua, dampak dari kemajuan teknologi dan informasi dan pesatnya perkembangan media sosial yang kini telah menjadi jati diri kedua para penggunanya, yang mana para penggunanya masih kurang bijak dalam bermedia sosial.
Medsos memiliki fitur-fitur yang dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan bertukar informasi, membuat media sosial menjadi tempat menyebarkan berbagai macam jenis informasi.
Pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. KUHP memuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik.
Jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.
Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun, demi menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan itu, diaturlah sebuah batasan. Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penghinaan dan pencemaran nama baik mempengaruhi reputasi atau citra seseorang. Dewasa ini, reputasi bukan semata soal baik dan buruknya seseorang dalam tatanan bermasyarakat, namun juga mempengaruhi banyak hal.
Misalnya, mempengaruhi kondisi ekonomi, reputasi yang buruk bisa menghancurkan bisnis, mempengaruhi posisi atau jabatannya, reputasi yang buruk membuat seseorang dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu, mempengaruhi profesi seseorang, reputasi yang buruk bisa membuat seseorang kehilangan profesinya, misalnya dokter atau bos perusahaan besar
Jika pencemaran nama baik terjadi di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE juga ditegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan yang dilarang.
Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ditambahkan dalam Penjelasan Pasal 27 UU ITE jo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.
Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.
Jika terjadi dugaan pencemaran nama baik, seorang korban wajib melaporkannya perbuatan pidana tersebut seorang diri kepada penegak hukum. Pasalnya, pencemaran nama baik, termasuk halnya pencemaran melalui media sosial, merupakan delik aduan.
delik aduan dapat diartikan sebagai delik atau tindak pidana yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban. Semua pemrosesannya juga bergantung pada korban. Apabila korban dan terdakwa telah mencapai satu kesepakatan atau perdamaian, korban dapat mencabut laporannya dan pihak berwenang akan menghentikan proses perkara tersebut
Pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan sebuah tindak pidana. Ada enam klasifikasi terkait tindak pidana ini. Keenamnya memiliki klasifikasi dan hukum pencemaran nama baik tersendiri. Apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial, SMS, atau segala hal yang meliputi transmisi elektronik, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H