Mohon tunggu...
Alfan Nur mashuri
Alfan Nur mashuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum UU ITE Pencemaran Nama Baik

10 Juni 2022   12:04 Diperbarui: 10 Juni 2022   12:14 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ditambahkan dalam Penjelasan Pasal 27 UU ITE jo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.

Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.

Jika terjadi dugaan pencemaran nama baik, seorang korban wajib melaporkannya perbuatan pidana tersebut seorang diri kepada penegak hukum. Pasalnya, pencemaran nama baik, termasuk halnya pencemaran melalui media sosial, merupakan delik aduan.

delik aduan dapat diartikan sebagai delik atau tindak pidana yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban. Semua pemrosesannya juga bergantung pada korban. Apabila korban dan terdakwa telah mencapai satu kesepakatan atau perdamaian, korban dapat mencabut laporannya dan pihak berwenang akan menghentikan proses perkara tersebut

Pencemaran nama baik atau penghinaan merupakan sebuah tindak pidana. Ada enam klasifikasi terkait tindak pidana ini. Keenamnya memiliki klasifikasi dan hukum pencemaran nama baik tersendiri. Apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial, SMS, atau segala hal yang meliputi transmisi elektronik, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun