Penguatan kebijakan terkait kesejahteraan perawat dalam hal pengupahan harus dipertimbangkan dengan serius untuk meningkatkan motivasi dan kinerja. Masih banyak ditemukan rumah sakit swasta yang ada di daerah kurang memperhatikan kesejahteraan perawat.Â
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pemerataan pelayanan kesehatan, dengan menerapkan langkah-langkah seperti menetapkan standar kualitas layanan, mengimplementasikan sistem pemantauan, melakukan supervisi dan evaluasi, serta memastikan pemerataan tenaga perawat dan pemberian upah yang layak.Â
Ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebagai rekomendasi untuk menyusun kebijakan lanjutan setelah disahkannya Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 tersebut.Â
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga perawat di berbagai sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan layanan kesehatan lainnya. Baik di layanan kesehatan pemerintah maupun swasta.Â
Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi area mana yang terjadi surplus tenaga perawat dan area mana yang masih kekurangan, untuk mengatasi maldistribusi dan inefisiensi. Pemerintah juga dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan perawat, dengan menargetkan pendidikan perawat minimal Ners sehingga memiliki kompetensi yang lebih tinggi dan dapat bersaing dalam pasar tenaga kerja yang kompetitif.Â
Dalam pembagian Tenaga Perawat ke daerah terpencil, pemerintah harus memperhatikan alokasi dan distribusi yang adil dari tenaga perawat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang terpencil atau sulit dijangkau.Â
Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk mendorong perawat bersedia bekerja di daerah terpencil atau daerah yang kekurangan tenaga adalah melalui insentif serta program pengembangan, salah satunya pendidikan bagi perawat yang tinggal di daerah-daerah tersebut.Â
Pemerintah dapat mendorong rumah sakit dan puskesmas untuk menyediakan fasilitas kerja yang menarik bagi tenaga perawat, seperti kondisi kerja yang nyaman, program pengembangan karir, dan insentif tambahan seperti tunjangan atau bonus.Â
Hal ini dapat membantu menarik dan mempertahankan tenaga perawat di tempat-tempat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk mengatur penempatan perawat Indonesia di luar negeri.Â
Kebijakan tersebut harus mencakup persyaratan kualifikasi, perlindungan hak-hak perawat, standar kerja yang adil, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Selain itu, diperlukan juga mekanisme pengaduan dan bantuan hukum bagi perawat yang menghadapi masalah atau penyalahgunaan di luar negeri.