Mohon tunggu...
Alfani Tulende
Alfani Tulende Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa Program Magister

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerataan Tenaga Perawat dalam Sistem Kesehatan: Krisis atau Surplus?

28 Desember 2023   09:00 Diperbarui: 30 Desember 2023   12:24 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen krusial yang diperlukan untuk mendorong kemajuan pembangunan di sektor kesehatan. Masalah distribusi tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam sistem kesehatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Ketidakmerataan distribusi SDM kesehatan salah satunya tenaga keperawatan, masih menjadi isu yang perlu diatasi. Dimana secara geografis, Indonesia memiliki daerah-daerah yang sulit dijangkau, yang dapat mempengaruhi minat tenaga perawat untuk bekerja di wilayah tersebut.

Jumlah tenaga perawat di Indonesia cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan telah mencapai target rasio kebutuhan perawat terhadap jumlah penduduk. 

Menurut Kemenkes kebutuhan tenaga perawat adalah 2 perawat per 1000 penduduk. Sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2022 adalah 275,8 juta jiwa dan jumlah perawat sebanyak 563.739 orang (BPS, 2023). Berdasarkan jumlah data tersebut dapat dinyatakan bahwa jumlah perawat di Indonesia telah mencapai 2 perawat per 1000 penduduk Indonesia. 

Dan diprediksi pada tahun 2025 akan meningkat tajam sehingga kemungkinan besar jumlah tenaga perawat di Indonesia akan mengalami surplus. 

Jumlah tenaga perawat memang telah terpenuhi sesuai dengan standar yang telah ditentukan, namun pada kenyataannya penyedia layanan kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit di daerah-daerah melaporkan masih mengalami kekurangan tenaga perawat.

Data Badan Pusat Statistik (sumber gambar dataindonesia.id)
Data Badan Pusat Statistik (sumber gambar dataindonesia.id)

Kebijakan tentang pemerataan sudah diatur dengan baik dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 yang telah disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu. 

Namun, masih perlu adanya turunan kebijakan atau pedoman pelaksanaan yang mengatur lebih spesifik dalam bidang data tenaga kerja keperawatan. Hal tersebut bertujuan untuk pemerataan tenaga perawat bukan hanya di fasilitas kesehatan pemerintah tetapi juga swasta. 

Selain itu belum adanya kebijakan khusus untuk mencegah lulusan keperawatan yang memilih keluar dari pekerjaan keperawatan dan bagaimana strategi untuk menarik mereka kembali ke sektor Kesehatan. Sehingga perlu disusun regulasi untuk mengatasi tantangan tersebut. 

Adapun alasan lulusan perawat memilih untuk bekerja di luar sektor Kesehatan dikarenakan kondisi kerja yang kurang memadai. Perlu ada peningkatan kondisi kerja seperti memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, memperbaiki rasio pasien perawat agar tidak terlalu memberatkan, serta meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun